| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 56/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | 2.ENIK SULANGSIH 3.NUR ALIASARI 4.SUNARKO 5.ANA MINARTI 6.MARLIYA PUSPITA SARI |
PT. LONG SOON INDONESIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
3. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan ;
4. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini ;
5. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus/Tim Kurator apabila dikemudian hari dinyatakan pailit beserta akibat hukumnya kepada : - Ir. BENYAMIN TUNGGA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-632.AH.04.03-2021 tertanggal 01 Desember 2021 yang beralamat kantor di San Diego M.6 No.17, Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur. - PRADIKA YEZI ANGGORO, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-76.AH.04.05-2025 tertanggal 03 Juni 2025 yang beralamat kantor di Jalan Hos Cokroaminoto No. 23 RT. 005 RW. 001 Barusari Kecamatan Semarang selatan Kota Semarang
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU selaku Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
7. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
8. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
