Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2197/Pid.Sus/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH VINCENSIUS YOEL SEPTIANO SURI ANAK DARI MARKUS NOFIRIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2197/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5323/M.5.10.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINCENSIUS YOEL SEPTIANO SURI ANAK DARI MARKUS NOFIRIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  5786 / M.5.10 / Enz.2 / 09 / 2025

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

VINCENSIUS YOEL SEPTIANO SURI ANAK DARI MARKUS NOFIRIAS.

Sidoarjo.

20 tahun / 24 September 2004.

Laki-laki.

Indonesia.

Jl. Wiyung RT. 001, RW. 006, Kel. Wiyung, Kec. Wiyung Surabaya, dan Kos di Jl. Wiyung Gang Damai No. 02, Kelurahan Wiyung Kec. Wiyung Surabaya ;

Katholik.

Swasta. (Kuli Bangunan).

SD.

 

  1. Penahanan :

Terdakwa di tahan di RUTAN :

  • Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 03 September 2025.
  • Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025.
  1. Dakwaan  :

Kesatu :

Primair :

------------Bahwa terdakwa VINCENSIUS YOEL SEPTIANO SURI ANAK DARI MARKUS NOFIRIAS pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perum Dian Istana Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, awalnya terdakwa bertemu dengan Sdr. ICANG (DPO) untuk main dirumah terdakwa, kemudian Sdr. ICANG menawari terdakwa narkotika jenis sabu, kebetulan stok sabu terdakwa juga sudah habis, setelah itu terdakwa membayar uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.ICANG, lalu sekira satu jam kemudian terdakwa dan ICANG berangkat menggunakan sepeda motor berbocengan mengambil ranjauan sabu tersebut di Perum Dian Istana Surabaya, kemudian sekira jam 15.00 WIB setelah sabu berhasil diambil kemudian dibawa pulang, lalu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 6 (enam) poket, dimana yang 1 (satu) poket sudah habis untuk terdakwa dan ICANG gunakan bersama, sedangkan sisanya yang 5 (lima) poket, rencananya untuk terdakwa jual kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB, terdakwa sewaktu di rumah kosnya di Jl. Wiyung Gang Damai No. 02, Kelurahan Wiyung Kec. Wiyung Surabaya ditangkap Petugas Polri dari Polrestabes Surabaya, dan ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas Polri dilantai kamar kos terdakwa di temukan barang bukti milik terdakwa berupa tas slempang berwarna hitam bertuliskan VISVAL yang di dalamya berisi :
  1. 107 (seratus tujuh) plastik transparan yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) tablet berwarna putih berlogo “LL” obat keras jenis Pil Double L dengan total keseluruhan sebanyak 1.070 (seribu tujuh puluh) butir.
  2. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,080  gram ;
  3. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,111 gram ;
  4. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,075 gram ;
  5. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,079  gram ;
  6. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,068 gram ;
  7. 1 (satu) bendel plastik klip ;
  8. 1 (satu) buah skrop plastik berwarna hitam ;
  9. 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih bertuliskan VIT.TERNAK ;
  10. 1 (satu) buah kotak besi bekas tempat rokok berwarna hitam bertuliskan DJI SAM SOE ;

serta 1 (satu) buah Handphone milik terdakwa merk Oppo type A3s berwarna merah dengan nomor Simcard 083136769518 IMEI 1 : 862113044541058 IMEI 2 : 862113044541041 diatas kasur kamar kos terdakwa ;

  • Bahwa untuk barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan jumlah berat netto seluruhnya sebesar 0,413 gram tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan kemudian menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 07525 / NNF / 2025, tanggal 27 Agustus 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa barang bukti yang diberi nomor bukti :
  • 24642 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram ;
  • 24643 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram;
  • 24644 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • 24645 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
  • 24646 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :

  • 24642 / 2025 / NNF.- s.d. 24646 / 2025 / NNF.- adalah benar adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali ;
  • Bahwa terdakwa sudah dua kali ini membeli narkotika jenis sabu kepada ICANG, yang pertama Senin, tanggal 28 Juli 2025 dengan cara diranjau di daerah Perumahan Dian Istana Surabaya dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mulai menjual narkotika sabu sejak bulan Juli 2025 dengan maksud mencari keuntungan, biasanya terdakwa jual kepada saudara SUPRI, saudara ALDO, saudara HENDRIK, saudara JOKO dan saudara TINUS dengan harga per poket sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp setelah itu janjian bertemu dan uang pembelian biasanya diberikan kepada terdakwa secara tunai ;
  • Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang membeli atau menerima narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Subsidiair :

------------Bahwa terdakwa VINCENSIUS YOEL SEPTIANO SURI ANAK DARI MARKUS NOFIRIAS pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kos terdakwa di Jl. Wiyung Gang Damai No. 02, Kelurahan Wiyung Kec. Wiyung Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, awalnya terdakwa bertemu dengan Sdr. ICANG (DPO) untuk main dirumah terdakwa, kemudian Sdr. ICANG menawari terdakwa narkotika jenis sabu, kebetulan stok sabu terdakwa juga sudah habis, setelah itu terdakwa membayar uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.ICANG, lalu sekira satu jam kemudian terdakwa dan ICANG berangkat menggunakan sepeda motor berbocengan mengambil ranjauan sabu tersebut di Perum Dian Istana Surabaya, kemudian sekira jam 15.00 WIB setelah sabu berhasil diambil kemudian dibawa pulang, lalu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 6 (enam) poket, dimana yang 1 (satu) poket sudah habis untuk terdakwa dan ICANG gunakan bersama, sedangkan sisanya yang 5 (lima) poket, rencananya untuk terdakwa jual kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB, terdakwa sewaktu di rumah kosnya di Jl. Wiyung Gang Damai No. 02, Kelurahan Wiyung Kec. Wiyung Surabaya ditangkap Petugas Polri dari Polrestabes Surabaya, dan ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas Polri dilantai kamar kos terdakwa di temukan barang bukti milik terdakwa berupa tas slempang berwarna hitam bertuliskan VISVAL yang di dalamya berisi :
  1. 107 (seratus tujuh) plastik transparan yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) tablet berwarna putih berlogo “LL” obat keras jenis Pil Double L dengan total keseluruhan sebanyak 1.070 (seribu tujuh puluh) butir.
  2. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,080 (nol koma nol delapan puluh) gram ;
  3. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,111 (nol koma seratus sebelas) gram ;
  4. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram ;
  5. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram ;
  6. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram ;
  7. 1 (satu) bendel plastik klip ;
  8. 1 (satu) buah skrop plastik berwarna hitam ;
  9. 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih bertuliskan VIT.TERNAK ;
  10. 1 (satu) buah kotak besi bekas tempat rokok berwarna hitam bertuliskan DJI SAM SOE ;

serta 1 (satu) buah Handphone milik terdakwa merk Oppo type A3s berwarna merah dengan nomor Simcard 083136769518 IMEI 1 : 862113044541058 IMEI 2 : 862113044541041 diatas kasur kamar kos terdakwa ;

  • Bahwa untuk barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan jumlah berat netto seluruhnya sebesar 0,413 gram tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan kemudian menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 07525 / NNF / 2025, tanggal 27 Agustus 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa barang bukti yang diberi nomor bukti :
  • 24642 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram ;
  • 24643 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram;
  • 24644 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • 24645 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
  • 24646 / 2025 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :

  • 24642 / 2025 / NNF.- s.d. 24646 / 2025 / NNF.- adalah benar adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali ;
  • Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Dan

Kedua :

Primair :

------------Bahwa terdakwa VINCENSIUS YOEL SEPTIANO SURI ANAK DARI MARKUS NOFIRIAS pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kos terdakwa di Jl. Wiyung Gang Damai No. 02, Kelurahan Wiyung Kec. Wiyung Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO melalui chat WhatsApp untuk memesan atau membeli tablet warna putih Logo LL. Setelah itu pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, terdakwa menghubungi kembali saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO untuk menanyakan pesanan terdakwa berupa tablet warna putih Logo LL tersebut, kemudian sekira jam 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO di rumah kosnya di Jalan Tawangsari No. 10 Sidoarjo, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO, lalu saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO menyerahkan 1 (satu) botol berisi 1.070 (seribu tujuh puluh) butir tablet berwarna putih berlogo “LL” kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang. Bahwa setelah itu,  1 (satu) botol berisi 1.070 (seribu tujuh puluh) butir tablet berwarna putih berlogo “LL” tersebut terdakwa bagi-bagi lagi dalam kemasan 107 (seratus tujuh) plastik masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir untuk terdakwa jual kembali ;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB, terdakwa sewaktu di rumah kosnya di Jl. Wiyung Gang Damai No. 02, Kelurahan Wiyung Kec. Wiyung Surabaya ditangkap Petugas Polri dari Polrestabes Surabaya, dan ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas Polri dilantai kamar kos terdakwa di temukan barang bukti milik terdakwa berupa tas slempang berwarna hitam bertuliskan VISVAL yang di dalamya berisi :
  1. 107 (seratus tujuh) plastik transparan yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) tablet berwarna putih berlogo “LL” obat keras jenis Pil Double L dengan total keseluruhan sebanyak 1.070 (seribu tujuh puluh) butir.
  2. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,080 (nol koma nol delapan puluh) gram ;
  3. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,111 (nol koma seratus sebelas) gram ;
  4. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram ;
  5. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram ;
  6. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram ;
  7. 1 (satu) bendel plastik klip ;
  8. 1 (satu) buah skrop plastik berwarna hitam ;
  9. 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih bertuliskan VIT.TERNAK ;
  10. 1 (satu) buah kotak besi bekas tempat rokok berwarna hitam bertuliskan DJI SAM SOE ;

serta 1 (satu) buah Handphone milik terdakwa merk Oppo type A3s berwarna merah dengan nomor Simcard 083136769518 IMEI 1 : 862113044541058 IMEI 2 : 862113044541041 diatas kasur kamar kos terdakwa ;

  • Bahwa untuk barang bukti berupa 1.070 (seribu tujuh puluh) butir tablet berwarna putih berlogo “LL” milik terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan kemudian menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 07525 / NNF / 2025, tanggal 27 Agustus 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa barang bukti yang diberi nomor bukti :
  • 24647 / 2025 / NNF,-: berupa 1070 (seribu tujuh puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 200,670 gram ;

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih berlogo “LL” tersebut untuk dijual kembali ;
  • Bahwa terdakwa sudah dua kali ini membeli obat keras berupa tablet berwarna putih berlogo “LL” sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.070 (seribu tujuh puluh) butir kepada saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO, yang pertama pada hari Selasa, tanggal 01 Juli 2025 dengan cara bertemu langsung dengan saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO di Jl. Tawangsari No. 10 Sidoarjo dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa mulai menjual obat keras tablet warna putih logo “LL” sejak bulan Juli 2025 dengan maksud mencari keuntungan, biasanya terdakwa jual kepada saudara SUPRI, saudara ALDO, saudara HENDRIK, saudara JOKO dan saudara TINUS dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bungkus isi 10 (sepuluh) butir dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp setelah itu janjian bertemu dan uang pembelian biasanya diberikan kepada terdakwa secara tunai ;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa pil warna putih Logo LL yang dijual, dimiliki terdakwa untuk dijual kembali tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia, karena kemasan dan pelabelan tidak sesuai standar, tidak ada label obat, pada label seharusnya tercantum nama obat, nomor registrasi/ijin edar, nama produsen, kode produksi, masa kadaluarsa, komposisi, kegunaan, logo obat keras (huruf K dalam lingkaran merah) ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

------------Bahwa terdakwa VINCENSIUS YOEL SEPTIANO SURI ANAK DARI MARKUS NOFIRIAS pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kos terdakwa di Jl. Wiyung Gang Damai No. 02, Kelurahan Wiyung Kec. Wiyung Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO melalui chat WhatsApp untuk memesan atau membeli pil warna putih Logo LL. Setelah itu pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, terdakwa menghubungi kembali saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO untuk menanyakan pesanan terdakwa berupa obat keras jenis pil koplo, kemudian sekira jam 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO di rumah kosnya di Jalan Tawangsari No. 10 Sidoarjo, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO, lalu saksi ALFIN MAHESA ARISANDI Bin ARIANTO menyerahkan 1 (satu) botol berisi 1.070 (seribu tujuh puluh) butir tablet berwarna putih berlogo “LL” kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang. Bahwa setelah itu,  1 (satu) botol berisi 1.070 (seribu tujuh puluh) butir tablet berwarna putih berlogo “LL” tersebut terdakwa bagi-bagi lagi dalam kemasan 107 (seratus tujuh) plastik masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir untuk terdakwa jual kembali ;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB, terdakwa sewaktu di rumah kosnya di Jl. Wiyung Gang Damai No. 02, Kelurahan Wiyung Kec. Wiyung Surabaya ditangkap Petugas Polri dari Polrestabes Surabaya, dan ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas Polri dilantai kamar kos terdakwa di temukan barang bukti milik terdakwa berupa tas slempang berwarna hitam bertuliskan VISVAL yang di dalamya berisi :
  1. 107 (seratus tujuh) plastik transparan yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) tablet berwarna putih berlogo “LL” obat keras jenis Pil Double L dengan total keseluruhan sebanyak 1.070 (seribu tujuh puluh) butir.
  2. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,080 (nol koma nol delapan puluh) gram ;
  3. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,111 (nol koma seratus sebelas) gram ;
  4. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram ;
  5. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram ;
  6. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram ;
  7. 1 (satu) bendel plastik klip ;
  8. 1 (satu) buah skrop plastik berwarna hitam ;
  9. 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih bertuliskan VIT.TERNAK ;
  10. 1 (satu) buah kotak besi bekas tempat rokok berwarna hitam bertuliskan DJI SAM SOE ;

serta 1 (satu) buah Handphone milik terdakwa merk Oppo type A3s berwarna merah dengan nomor Simcard 083136769518 IMEI 1 : 862113044541058 IMEI 2 : 862113044541041 diatas kasur kamar kos terdakwa ;

  • Bahwa untuk barang bukti berupa 1.070 (seribu tujuh puluh) butir tablet berwarna putih berlogo “LL” milik terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan kemudian menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 07525 / NNF / 2025, tanggal 27 Agustus 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa barang bukti yang diberi nomor bukti :
  • 24647 / 2025 / NNF,-: berupa 1070 (seribu tujuh puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 200,670 gram ;

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih berlogo “LL” tersebut untuk dijual/diedarkan kembali ;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa pil warna putih Logo LL yang dijual, disimpan terdakwa untuk dijual kembali tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia, karena kemasan dan pelabelan tidak sesuai standar, tidak ada label obat, pada label seharusnya tercantum nama obat, nomor registrasi/ijin edar, nama produsen, kode produksi, masa kadaluarsa, komposisi, kegunaan, logo obat keras (huruf K dalam lingkaran merah)
  • Bahwa Praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, sedangkan terdakwa bukan merupakan Tenaga Kefarmasian hanya Karyawan Swasta (kuli bangunan) sehingga  tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam menyimpan pil warna putih Logo LL tersebut ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------

 

 

Surabaya, 24 September 2025

Penuntut Umum

 

Wanto Hariyono, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009

 

Pihak Dipublikasikan Ya