Petitum |
- Mengabukan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan dalam gugatan perkara ini
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut hukum
- Menyatakan bahwa Tergugat 1 sebagai Penjual Lelang , Tergugat 2 sebagai Pelaksana Lelang, Tergugat 3 sebagai Pembeli Lelang telah melakukan tindakan dan / atau telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menyatakan bahwa :
- Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor : 7541 / Kelurahan Babatan , Seluas : 12 M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 2113/Babatan/2010 Tanggal 6 Oktober 2010 , Terletak di Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota Surabaya , a.n. Pemegang Hak Nyonya FONNY
- Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor : 5040 / Kelurahan Babatan , Seluas : 70 M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 5792/Babatan/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 , Terletak di Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota Surabaya , a.n. Pemegang Hak Nyonya FONNY
- Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor : 5395 / Kelurahan Babatan , Seluas : 534 M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 5822/Babatan/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 ,Terletak di Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota Surabaya , a.n. Pemegang Hak Nyonya FONNY
Setempat dikenal sebagai persil/rumah di Komplek Graha Family Jl.Bintang Graha Family XI Blok 0 Nomor : 158 Kota Surabaya
Tidak dapat dilakukan pelelangan karena melanggar ketentuan : PASAL 49 PERMENKEU RI NOMOR : 27/PMK.06/2016 TANGGAL 19 FEBRUARI 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG JO PERATURAN PERUBAHANNYA
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum : Risalah Lelang Nomor : 707/45/2020 tanggal 30 Juli 2022
- Laporan Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Andang Kosasih, Maman Firmansyah, Agus Prihatanto dan Rekan ( KJPP AMAR ) Nomor : 0371/LP-PA/AMAR/CS/2019 sah dan berdasarkan dengan hukum
- Laporan Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Herly, Ariawan, dan Rekan ( KJPP HAR ) No.00070/2.0078- 04/PI/07/PS.0229/1/V/2020 batal demi hukum
- Menyatakan Penggugat telah dirugikan secara materiil sebesar Rp.25.000.000.000 ,- ( Dua Puluh Lima Milyar ) dikurangi Rp. Rp.12.752.000.000 ,- ( Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah ) = Rp.12.248.000.000 ,- ( Dua Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah ) dan/atau jumlah kerugian materiil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya )
- Menghukum kepada Tergugat 1 sebagai Penjual Lelang , Tergugat 2 sebagai Pelaksana Lelang, Tergugat 3 sebagai Pembeli Lelang secara tanggung renteng (tanggung menenaggung) kerugian yang diderita oleh Penggugat secara materiil sebesar Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar) dikurangi Rp. Rp.12.752.000.000,- ( Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah ) = Rp.12.248.000.000 ,- ( Dua Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah ) dan/atau jumlah kerugian materiil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya )
- Menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai Tergugat 4 , untuk tidak melakukan peralihan hak hak atas :
- Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor : 7541 / Kelurahan Babatan , Seluas : 12 M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 2113/Babatan/2010 Tanggal 6 Oktober 2010 , Terletak di Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota Surabaya , a.n. Pemegang Hak Nyonya FONNY
- Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor : 5040 / Kelurahan Babatan , Seluas : 70 M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 5792/Babatan/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 , Terletak di Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota Surabaya , a.n. Pemegang Hak Nyonya FONNY
- Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor : 5395 / Kelurahan Babatan , Seluas : 534 M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 5822/Babatan/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 ,Terletak di Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota Surabaya , a.n. Pemegang Hak Nyonya FONNY
Karena Objek Hak Tangungan sebagaimana dimaksud masih dalam keadaan sengketa dan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini Pengadilan Negeri Surabaya dapat menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu , walaupun para Tergugat mengajukan upaya hukum Banding , Kasasi maupun Verzet sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor : 44
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini
|