Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2115/Pid.B/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. AGUS FIRMANTO BIN (ALM) TUBI HAYIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 2115/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5286/M.5.43/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS FIRMANTO BIN (ALM) TUBI HAYIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa AGUS FIRMANTO BIN (ALM) TUBI HAYIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 23.26 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Juni , atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Margomulyo Nomor 20, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 23.25 WIB terdakwa AGUS FIRMANTO BIN (ALM) TUBI HAYIN yang pada saat itu sedang berada di sebuah warung yang ada di Jalan Margomulyo Nomor 20, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dimana pada saat itu terdakwa sedang membuka situs judi “INATOGEL” dengan menggunakan 1 (satu) HP merk Itel Vision 1 Pro warna biru muda dengan softcase warna putih bening dengan Nomor IMEI 1 353946117495686, dengan Nomor IMEI 2 353946117495694, dengan SimCard Indosat, dengan Nomor 085731528084 dengan cara terdakwa membuka melalui google chrome, lalu mengetik “INATOGEL” dan terdakwa memilih Link Alternatif Inatogel (https://linkr.bio), kemudian terdakwa log in dengan menggunakan username: FIRMANT dan password: GLOBAL.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 23.26 WIB terdakwa melakukan deposit agar dapat melakukan permainan judi di situs tersebut dengan cara terdakwa mengisi form deposit yang ada pada situs “INATOGEL” dan memilih pembayaran menggunakan aplikasi DANA atas nama AGUS FIRMANTO milik terdakwa ke nomor rekening DANA dengan nomor 087730158070 atas nama KASMAWATI situs INATOGEL. Selanjutnya terdakwa memasukkan nominal deposit uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi DANA milik terdakwa. Setelah deposit tersebut masuk, kemudian terdakwa kembali ke manu utama situs untuk memilih jenis permainan judi yakni PG (POCKET GAMES) SOFT dan terdakwa memilih pemainan WILD BOUNTY SHOWDOWN. Selanjutnya terdakwa memasang taruhan di bett Rp 0,40 / Rp 400,- (empat ratus rupiah) per putaran. Apabila dalam 1 (satu) putaran di beri minimal 3 (tiga) symbol yang sama pada minimal 3 (tiga) rol dari kiri ke kanan dan 3 (tiga) baris yang berdampingan maka terdakwa mendapat kemenangan dan otomatis saldo pada akun terdakwa akan bertambah. Kemudian terdakwa melakukan withdraw / tarik dana jika mendapat kemenangan namun jika tidak ada gambar yang sama maka terdakwa mengalami kekalahan dan saldo pada akun terdakwa otomatis berkurang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 23.30 WIB saksi MOH. SOEBANDRIJO dan saksi M. ALFIN NOUFAL H. selaku Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa di sebuah warung yang berada di Jalan Margomulyo Nomor 20, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur ketika sedang bermain judi online slot. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP merk Itel Vision 1 Pro warna biru muda dengan softcase warna putih bening dengan Nomor IMEI 1 353946117495686, dengan Nomor IMEI 2 353946117495694, dengan SimCard Indosat, dengan Nomor 085731528084 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang didalamnya terdapat permainan judi online slot PG (POCKET GAMES) SOFT jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN pada situs “INATOGEL”. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Asemrowo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa AGUS FIRMANTO BIN (ALM) TUBI HAYIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 23.26 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Juni , atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Margomulyo Nomor 20, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 23.30 WIB saksi MOH. SOEBANDRIJO dan saksi M. ALFIN NOUFAL H. selaku Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUS FIRMANTO BIN (ALM) TUBI HAYIN di sebuah warung yang ada di Jalan Margomulyo Nomor 20, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dimana pada saat itu terdakwa sedang bermain judi slot. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP merk Itel Vision 1 Pro warna biru muda dengan softcase warna putih bening dengan Nomor IMEI 1 353946117495686, dengan Nomor IMEI 2 353946117495694, dengan SimCard Indosat, dengan Nomor 085731528084 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang di dalamnya terdapat permainan judi online slot PG (POCKET GAMES) SOFT jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN pada situs “INATOGEL”.
  • Bahwa setelah dilakukan introrasi kepada terdakwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 23.25 WIB terdakwa membuka situs judi “INATOGEL” dengan menggunakan 1 (satu) HP merk Itel Vision 1 Pro warna biru muda dengan softcase warna putih bening dengan Nomor IMEI 1 353946117495686, dengan Nomor IMEI 2 353946117495694, dengan SimCard Indosat, dengan Nomor 085731528084 dengan cara terdakwa membuka melalui google chrome, lalu mengetik “INATOGEL” dan terdakwa memilih Link Alternatif Inatogel (https://linkr.bio), kemudian terdakwa log in dengan menggunakan username: FIRMANT dan password: GLOBAL, kemudian sekitar jam 12.26 WIB melakukan deposit agar dapat melakukan permainan judi di situs “INATOGEL” dengan cara terdakwa mengisi form deposit yang ada pada situs “INATOGEL” dan memilih pembayaran menggunakan aplikasi DANA atas nama AGUS FIRMANTO milik terdakwa ke nomor rekening DANA dengan nomor 087730158070 atas nama KASMAWATI di situs INATOGEL. Selanjutnya terdakwa memasukkan nominal deposit uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi DANA milik terdakwa. Setelah deposit tersebut masuk, kemudian terdakwa kembali ke menu utama situs untuk memilih jenis permainan judi yakni PG (POCKET GAMES) SOFT dan terdakwa memilih pemainan WILD BOUNTY SHOWDOWN. Selanjutnya terdakwa memasang taruhan di bett Rp 0,40 / Rp 400,- (empat ratus rupiah) per putaran. Apabila dalam 1 (satu) putaran di beri minimal 3 (tiga) symbol yang sama pada minimal 3 (tiga) rol dari kiri ke kanan dan 3 (tiga) baris yang berdampingan maka terdakwa mendapat kemenangan dan otomatis saldo pada akun terdakwa akan bertambah. Kemudian terdakwa melakukan withdraw/ tarik dana jika mendapat kemenangan namun jika tidak ada gambar yang sama maka terdakwa mengalami kekalahan dan saldo pada akun terdakwa otomatis berkurang.
  • Bahwa pada hari yang sama terdakwa memperoleh kemenangan sebesar Rp 10.600,- (sepluh ribu enam ratus rupiah) dari pengisian deposit terakhir yang dilakukan oleh terdakwa Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa berperan sebagai pemain dalam permainan judi tersebut;
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya