Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2579/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. HARIANTO alias FUFUK WONG anak dari WAHADANIAH WIDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2579/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 7510/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO alias FUFUK WONG anak dari WAHADANIAH WIDJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                 SURAT DAKWAAN

                                                                              No. Reg. : PDM-5653/M.5.43/Eoh.1/11/2025

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa                              :    HARIANTO alias FUFUK WONG anak dari WAHADANIAH WIDJAJA.

Nomor Identitas                                    :    3578070201710002

Tempat Lahir                                          :    Tarakan;

Umur/Tanggal Lahir                           :    54 Tahun/ 02 Januari 1971;

Jenis Kelamin                                         :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                           :    Indonesia;

Tempat Tinggal                                    :    Pecindilan 3 No. 11, RT/RW : 003/002, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atau                                                                               Domisili terakhir di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

A g a m a                                                  :    Katholik;

Pekerjaan                                                :    Swasta (serabutan);

Pendidikan                                      :    SMA (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan

:

-

  1. Penahanan   

 

  • Penyidik   

:

Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 19 September 2025 s.d. tanggal 08 Oktober 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s.d. tanggal 17 November 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 13 November 2025 s.d. tanggal 02 Desember 2025;

  1. Dakwaan :

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa HARIANTO alias FUFUK WONG anak dari WAHADANIAH WIDJAJA, pada hari Sabtu, tanggal  28 September 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Pecindilan 3 No. 11, RT/RW. 003/002, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada tanggal 27 September 2024 sekira jam 15.50 WIB, bertempat di Jl.Purwodadi No.59 RT./RW.011/004 Kel. Jepara Kec. Bubutan, Surabaya, Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) berniat melakukan transfer dana kepada Saksi Hariyanto Bin Moch. Kosim (Alm) sebagai rekan bisnis ke rekening BCA  Nomor : 12310.67600 atas nama Hariyanto. Kemudian Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) meminta Anaknya yakni Saksi Michael Chandra anak dari Alin Chandra untuk mantransfer dana sebesar Rp.118.500.000,-. (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Hariyanto Bin Moch. Kosim (Alm) melalui M-Banking BCA milik Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) dengan nomor rekening 01069.51955 atas nama Alin Chandra. Namun, Saksi Michael Chandra anak dari Alin Chandra salah mentransfer dana sebesar Rp.118.500.000,-. (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor : 86208.06600 atas nama Harianto yang merupakan rekening milik Terdakwa dan bukan ke rekening BCA  Nomor : 12310.67600 milik Saksi Hariyanto Bin Moch. Kosim (Alm).

Bahwa Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) memiliki atau menyimpan nomor rekening BCA Nomor : 86208.06600 milik Terdakwa dalam Aplikasi M-Banking BCA Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm), karena Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) pernah mentransfer ke nomor rekening Terdakwa untuk membeli makanan chinese yang dijual secara online di Aplikasi Instagram yang bernama wong_sby, yang merupakan usaha penjualan makanan onlime milik Terdakwa.

  • Bahwa pada tanggal 28 September 2024, bertempat di rumah Jl. Pecindilan 3 No. 11, RT/RW. 003/002, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Terdakwa yang telah mengetahui mendapatkan transfer dana sebesar Rp.118.500.000,-. (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak mengembalikan dana tersebut kepada Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) sebagai pemiliknya, melainkan tanpa ijin Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) Terdakwa justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
    1. sebesar Rp.18.000.000,-, (delapan belas juta rupiah), Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara mentransfer dana ke rekening E-Wallet aplikasi DANA dengan nomor : 083832818155 milik Terdakwa;
    2. sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), Terdakwa gunakan untuk trading Argo Dana dengan cara mentransfer uang ke rekening BCA 5200524588 atas nama JONATHAN TEDJORAHARDJO; dan
    3. sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara melakukan top up ke flazz BCA milik Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 30 September 2023, Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) yang telah mengetahui nomor telepon Terdakwa yakni 08383281815 dari Aplikasi Instagram wong_sby, kemudian menghubungi Terdakwa melalui Telepon dengan menyampaikan bahwa “saya telah salah transper ke rekening Harianto”, dan Terdakwa menjawab “oke ya nanti saya cek”, selanjutnya Terdakwa memblokir nomor telepon Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm). Beberapa hari kemudian, Terdakwa juga mendapat telepon dari Hallo BCA yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ada yang salah transper ke rekening Terdakwa, namun Terdakwa langsung membuang nomor telepon 083832818155 setelah dihubungi oleh Hallo BCA dan Terdakwa tidak mengembalikan dana hasil transfer sebesar Rp.118.500.000,-. (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm).
  • Bahwa akibat pebuatan Terdakwa, Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.118.500.000,-. (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

-------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa HARIANTO alias FUFUK WONG anak dari WAHADANIAH WIDJAJA, pada hari Sabtu, tanggal  28 September 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Pecindilan 3 No. 11, RT/RW. 003/002, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bermula pada tanggal 27 September 2024 sekira jam 15.50 WIB, bertempat di Jl.Purwodadi No.59 RT./RW.011/004 Kel. Jepara Kec. Bubutan, Surabaya, Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) berniat melakukan transper dana kepada Saksi Hariyanto Bin Moch. Kosim (Alm) sebagai rekan bisnis ke rekening BCA  Nomor : 12310.67600 atas nama Hariyanto. Kemudian Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) meminta Anaknya yakni Saksi Michael Chandra anak dari Alin Chandra untuk mantransfer dana sebesar Rp.118.500.000,-. (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Hariyanto Bin Moch. Kosim (Alm) melalui M-Banking BCA milik Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) dengan nomor rekening 01069.51955 atas nama Alin Chandra. Namun, Saksi Michael Chandra anak dari Alin Chandra salah mentransper dana sebesar Rp.118.500.000,-. (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor : 86208.06600 atas nama Harianto yang merupakan rekening milik Terdakwa dan bukan ke rekening BCA  Nomor : 12310.67600 milik Saksi Hariyanto Bin Moch. Kosim (Alm).
  • Bahwa Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) memiliki atau menyimpan nomor rekening BCA Nomor : 86208.06600 milik Terdakwa dalam Aplikasi M-Banking BCA Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm), karena Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) pernah mentransper ke nomor rekening Terdakwa untuk membeli makanan chinese yang dijual secara online di Aplikasi Instagram yang bernama wong_sby, yang merupakan usaha penjualan makanan onlime milik Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 28 September 2024, bertempat di rumah Jl. Pecindilan 3 No. 11, RT/RW. 003/002, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Terdakwa dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yakni dana milik Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) sebesar Rp.118.500.000,-. (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara  menggunakan M-banking BCA yang ada dalam Hand Phone milik Terdakwa dengan nomor telepon 083832818155 untuk :
  1. Mentransfer uang ke rekening E-Wallet aplikasi DANA 083832818155 milik Terdakwa sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  2. Mentransfer ke rekening BCA 5200524588 atas nama JONATHAN TEDJORAHARDJO sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa melakukan Trading Argo Dana; dan
  3. Melakukan top up ke flazz bca milik Terdakwa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa selain untuk kepentingan pribadi, maksud Terdakwa segara memindahkan dana tersebut adalah untuk menghindari blokir dana dari pihak Bank BCA.
  • Bahwa pada tanggal 30 September 2023, Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) yang telah mengetahui nomor telepon Terdakwa yakni 08383281815 dari Aplikasi Instagram wong_sby, kemudian menghubungi Terdakwa melalui Telepon dengan menyampaikan bahwa “saya telah salah transper ke rekening Harianto”, dan Terdakwa menjawab “oke ya nanti saya cek”, selanjutnya Terdakwa memblokir nomor telepon Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm). Beberapa hari kemudian, Terdakwa juga mendapat telepon dari Hallo BCA yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ada yang salah transper ke rekening Terdakwa, namun Terdakwa langsung membuang nomor telepon 083832818155 setelah dihubungi oleh Hallo BCA dan Terdakwa tidak mengembalikan dana hasil transper sebesar Rp.118.500.000,-. (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm).
  • Bahwa akibat pebuatan Terdakwa, Saksi Alin Chandra anak dari Tyiang Dyioe (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.118.500.000,-. (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya