Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
877/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. ACHMAD MARDIANTO BIN SUPARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 877/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4151/M.5.43/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD MARDIANTO BIN SUPARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa ACHMAD MARDIANTO Bin SUPARTONO pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Sememi, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa ACHMAD MARDIANTO Bin SUPARTONO menghubungi Sdr. ARYO BILLY (DPO) melalui telepon dengan mengatakan “mas, aku pesen 5 yo”, kemudian Sdr. ARYO BILLY (DPO) menjawab “yo, tapi gaiso saiki, mene ae yo” dan terdakwa menjawab “yo”, dimana tujuan terdakwa menghubungi Sdr. ARYO BILLY (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan secara transfer oleh terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 terdakwa mendapatkan kabar dari Sdr. ARYO BILLY (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau, lalu terdakwa mendatangi tempat sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Sdr. ARYO BILLY (DPO) di pinggir jalan raya yang berada di Jalan. Sememi, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram.
  • Bahwa terdakwa memecah 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram menjadi 15 (lima belas) plastik klip narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali. Kemudian terdakwa sudah menjual 4 (empat) klip plastik narkotika jenis sabu dengan rincian yaitu:
  • Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa menjual narkotika jenis sabu seharga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. INDRA (DPO) di Jalan Singapura, Kelurahan Pakal, Kota Surabaya;
  • Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa menjual narkotika jenis sabu seharga 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARIF (DPO) di Jalan Singapura, Kelurahan Pakal, Kota Surabaya dengan sistem ranjau;
  • Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menjual narkotika jenis sabu seharga 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. TAKRIP (DPO) di Jalan Singapura, Kelurahan Pakal, Kota Surabaya dengan sistem ranjau;
  • Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menjual narkotika jenis sabu seharga 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AMBON (DPO) di depan Alfamart yang berada di Jalan Raya Benowo, Kota Surabaya dengan cara bertemu langsung.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 20.00 WIB saksi ABDULLAH dan saksi WAHYU DARMAWAN mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan kepada terdakwa yang pada saat itu berada di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Dk. Sumbersari RT 002 RW 002, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Setelah saksi ABDULLAH dan saksi WAHYU DARMAWAN melakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet warna ungu bermotif yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,151 (satu koma satu lima satu) gram, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, uang sisa hasil penjualan sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk camry, 1 (satu) unit handphone warna biru merk Redmi 12C dengan nomor 087756490050, dengan nomor Imei 1 866470065277061 dan nomor Imei 2 866470065277079, dimana 11 (sebelas) plastik klip narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,151 (satu koma satu lima satu) gram merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu yang didapatkan terdakwa dari Sdr. ARYO BILLY (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 01115/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 02761/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02762/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02763/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02764/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02765/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02766/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02767/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02768/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,157 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02769/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02770/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02771/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 (nol koma satu dua nol) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,151 (satu koma satu lima satu) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 02761/2026/NNF.- s.d. 02771/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ACHMAD MARDIANTO Bin SUPARTONO pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Dk. Sumbersari RT 002 RW 002, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 20.00 WIB saksi ABDULLAH dan saksi WAHYU DARMAWAN mendatangi terdakwa ACHMAD MARDIANTO Bin SUPARTONO dan melakukan penangkapan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Dk. Sumbersari RT 002 RW 002, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Setelah saksi ABDULLAH dan saksi WAHYU DARMAWAN melakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet warna ungu bermotif yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,151 (satu koma satu lima satu) gram, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, uang sisa hasil penjualan sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk camry, 1 (satu) unit handphone warna biru merk Redmi 12C dengan nomor 087756490050, dengan nomor Imei 1 866470065277061 dan nomor Imei 2 866470065277079, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, 11 (sebelas) plastik klip narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,151 (satu koma satu lima satu) gram didapatkan terdakwa dari Sdr. ARYO BILLY (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 01115/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 02761/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02762/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02763/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02764/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02765/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02766/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02767/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02768/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,157 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02769/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02770/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 (nol koma satu dua nol) gram.

= 02771/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 (nol koma satu dua nol) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,151 (satu koma satu lima satu) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 02761/2026/NNF.- s.d. 02771/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya