| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 877/Pid.Sus/2026/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | ACHMAD MARDIANTO BIN SUPARTONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 877/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4151/M.5.43/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa ACHMAD MARDIANTO Bin SUPARTONO pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Sememi, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
= 02761/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 (nol koma satu dua nol) gram. = 02762/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 (nol koma satu dua nol) gram. = 02763/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma satu dua nol) gram. = 02764/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 (nol koma satu dua nol) gram. = 02765/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 (nol koma satu dua nol) gram. = 02766/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 (nol koma satu dua nol) gram. = 02767/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 (nol koma satu dua nol) gram. = 02768/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,157 (nol koma satu dua nol) gram. = 02769/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 (nol koma satu dua nol) gram. = 02770/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 (nol koma satu dua nol) gram. = 02771/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 (nol koma satu dua nol) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 1,151 (satu koma satu lima satu) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 02761/2026/NNF.- s.d. 02771/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa ACHMAD MARDIANTO Bin SUPARTONO pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Dk. Sumbersari RT 002 RW 002, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
= 02761/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 (nol koma satu dua nol) gram. = 02762/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 (nol koma satu dua nol) gram. = 02763/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma satu dua nol) gram. = 02764/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 (nol koma satu dua nol) gram. = 02765/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 (nol koma satu dua nol) gram. = 02766/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 (nol koma satu dua nol) gram. = 02767/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 (nol koma satu dua nol) gram. = 02768/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,157 (nol koma satu dua nol) gram. = 02769/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 (nol koma satu dua nol) gram. = 02770/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 (nol koma satu dua nol) gram. = 02771/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 (nol koma satu dua nol) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 1,151 (satu koma satu lima satu) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 02761/2026/NNF.- s.d. 02771/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
