Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1518/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | WALOYO JATI PUTRA Bin SUWARSITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1518/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3068/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT D A K W A A NNo. Reg. Perkara : PDM- 3466 /Eoh.2/6/2025
Nama lengkap : WALOYO JATI PUTRA Bin SUWARSITO Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 23 tahun / 16 April 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kapas Madya 2F / 18 RT 007 RW 001 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya / Kapas Lor Gg VI Kel. Kapas Madya BAru Kec. Tambaksari Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMP
------ Bahwa terdakwa WALOYO JATI PUTRA Bin SUWARSITO bersama dengan RIZAL SAPUTRA (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan GUNTUR (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan April di tahun 2024, bertempat di halaman rumah kos Jl. Karangan Jaya XIII No.10 RT 009 RW 005 Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa WALOYO JATI PUTRA Bin SUWARSITO bersama dengan RIZAL SAPUTRA (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan GUNTUR (belum tertangkap) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol S-2359-OAM milik saksi SITI MARIATUL QIBTIYA yang dilakukan dengan cara berawal saat terdakwa WALUYO JATI PUTRA Bin SUWARSITO dihubungi RIZAL SAPUTRA (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengatakan untuk mengajak kerja mencari target sasaran sepeda motor untuk dicuri ditempat kosnya di Karangan Jaya XIII No.10 RT 009 RW 005 Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya. Saat itu terdakwa bersedia langsung menghubungi GUNTUR (belum tertangkap) dan terdakwa dijemput oleh GUNTUR (belum tertangkap) dengan menggunakan sepeda motor Beat milik GUNTUR, langsung menuju kerumah kost Jl. Karangan Jaya XIII No. 10 Rt. 009 Rw. 005 Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya.
------ Bahwa ketika sampai dirumah kost Jl. Karangan Jaya XIII No. 10 Rt. 009 Rw. 005 Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya, terdakwa dan GUNTUR masuk kedalam ruang tamu ditemui oleh RIZAL SAPUTRA berunding sepakat mengambil sepeda motor yang diparkir di halaman kost, karena situasinya sepi pagarnya terbuka lebar. RIZAL SAPUTRA (terdakwa dalam berkas perkara lain) sudah siap mengemasi barang-barang pakaian didalam kamar kost sedangkan terdakwa bersama GUNTUR menunggu di depan, dengan posisi GUNTUR berada di halaman sudah berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol S-2359-OAM yang akan dicuri dengan merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T, sedangkan terdakwa menunggu diluar pagar diatas sepeda motor milik GUNTUR. Setelah RIZAL SAPUTRA keluar dari kamar kos langsung ikut naik diboncengan sepeda motor yang terdakwa kendarai, sedangkan GUNTUR mengeluarkan sepeda motor hasil curian sambil didorong mundur keluar halaman. Setelah berhasil, langsung kabur dimana terdakwa bersama RIZAL SAPUTRA mendorong dibelakangnya menggunakan kaki karena mesin tidak bisa hidup menuju Jl. Raya Wiyung Surabaya.
------ Bahwa oleh terdakwa dan GUNTUR, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol S-2359-OAM tersebut dijual di Jembatan Suromadu sisi bangkalan laku Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), RIZAL SAPUTRA mendapat bagia Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan GUNTUR mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI MARIATUL QIBTIYA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 17.000.000.,- (tujuh belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP -
Surabaya, 08 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH Jaksa Madya Nip. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |