Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 15 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Pernyataan Pailit |
Nomor Perkara |
9/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 15 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT. Sapta Quality Prima Logistic | 2 | PT. Pusaka Mitra Artha |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kusmintarawati, SH. | PT. Sapta Quality Prima Logistic | 2 | Kusmintarawati, SH. | PT. Pusaka Mitra Artha |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PT. Bara Batu Ampar Prima |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT. BARA BATU AMPAR PRIMA pailit dengan segala akibat hukumnya ;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo ;
- Menunjuk dan mengangkat Saudara EDY HENDRAWAN, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.06-2023 tanggal 04 Mei 2023 sebagai KURATOR PT. BARA BATU AMPAR PRIMA (Dalam Pailit), dan memilih kedudukan hukum di Kantor Kurator yang beralamat di Jl. Dharmahusada III No. 8, Surabaya, Jawa Timur ;
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara .
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |