Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- / Eoh .2 / 07 /2025
a. Identitas terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
CHAIRUNNISA HAQ HANTORRO, Spd. Binti HANTORO HADI
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
36 tahun / 21 April 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Perumahan Menteng Regency Blok B No. 7 Kec. Driyorejo Kab. Gresik.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
|
|
|
b. Penahanan :
|
-
-
|
Penyidik
Perpanajangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d tanggal 27 Juni 2025
Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2025 s/d tanggal 06 Agustus 2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025
|
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa CHAIRUNNISA HAQ HANTORRO, Spd. Binti HANTORO HADI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 pada jam yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Venue fave hotel Max Tunjungan Surabaya Mex Building Jl. Pengolan No. 1-3-5 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa memposting di IG Sosmed dan juga pernah memasang banner di Five hotel Mex Tunjungan yang isinya tentang promosi kegiatan yang pernah terdakwa lakukan yaitu tentang WO (Wedding Organizer) dan terdakwa juga mencantumkan nomer WA terdakwa : 081805317451, melihat promosi yang dilakukan oleh terdakwa akhirnya saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA yang pada waktu itu akan melakukan pernikahan ingin menggunakan jasa WO (Wedding Organizer) yang dikelola oleh terdakwa kemudian salah satu karyawan terdakwa mencatat nomer telpon saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA selanjutnya terjadi pertemuan antara terdakwa dengan saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA di Five Hotel Max Tunjungan untuk menetukan vendor-vendor yang dipakai dan beseranya harga dan pada waktu itu terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA dengan harga Rp. 74.750.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jasa pembayaran vendor-vendor setelah itu saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA melakukan pembayaran secara transfer kepada terdakwa ke nomer rekening : 1030492028 yaitu : pada tanggal 13 Desember 2024 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), pada tanggal 21 Desember 2024 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 16 Mei 2025 sejumlah Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun uang yang terdakwa terima tersebut tidak dibayarkan kepada vendor-vendor yang telah ditunjuk. Bahwa terdakwa setiap kali bertemu secara langsung maupun berkomunikasi melalui telepon dan chatt Whatshapp selalu mendesak saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA untuk segera melunasi pembayaran supaya vendor-vendor dapat segera bekerja tetapi setelah saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA melakukan pembayaran secara lunas ternyata uang tersebut tidak dibayarkan keoada pihak vendor-vendor terkait sampai dengan mendekati hari pelaksanaan pernikahan dan terdakwa tidak dapat dihubungi lagi sehingga saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA harus melakukan pembayaran lagi kepada pihak-pihak vendor terkait agar pernikahan yang telah dijadwalkan dapat terlaksana.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA mengalami kerugian sebesar ± Rp. Rp. 74.750.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa CHAIRUNNISA HAQ HANTORRO, Spd. Binti HANTORO HADI pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di rumah saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA Jl. Griya Citra Asri RM 29 nomor 5 RT 006 RW 007 Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa memposting di IG Sosmed dan juga pernah memasang banner di Five hotel Mex Tunjungan yang isinya tentang promosi kegiatan yang pernah terdakwa lakukan yaitu tentang WO (Wedding Organizer) dan terdakwa juga mencantumkan nomer WA terdakwa : 081805317451, melihat promosi yang dilakukan oleh terdakwa akhirnya saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA yang pada waktu itu akan melakukan pernikahan ingin menggunakan jasa WO (Wedding Organizer) yang dikelola oleh terdakwa kemudian salah satu karyawan terdakwa mencatat nomer telpon saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA selanjutnya terjadi pertemuan antara terdakwa dengan saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA di Five Hotel Max Tunjungan untuk menetukan vendor-vendor yang dipakai dan beseranya harga dan pada waktu itu terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA dengan harga Rp. 74.750.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jasa pembayaran vendor-vendor setelah itu saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA melakukan pembayaran secara transfer kepada terdakwa ke nomer rekening : 1030492028 yaitu : pada tanggal 13 Desember 2024 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), pada tanggal 21 Desember 2024 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 16 Mei 2025 sejumlah Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun uang yang terdakwa terima tersebut tidak dibayarkan kepada vendor-vendor yang telah ditunjuk.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA mengalami kerugian sebesar ± Rp. Rp. 74.750.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |