Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1765/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH CHAIRUNNISA HAQ HANTORRO.,S.PD binti HANTORO HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1765/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4391 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUNNISA HAQ HANTORRO.,S.PD binti HANTORO HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM-        / Eoh .2 / 07  /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

CHAIRUNNISA HAQ HANTORRO, Spd. Binti HANTORO HADI

    Tempat lahir

:

Surabaya             

    Umur / tanggal lahir

:

36 tahun /  21 April 1989

    Jenis kelamin

:

Perempuan   

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Perumahan Menteng Regency Blok B No. 7 Kec. Driyorejo Kab. Gresik.

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Swasta  

    Pendidikan

:

S-1   

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanajangan oleh JPU   

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juni  2025 s/d tanggal 27 Juni  2025

Rutan, sejak tanggal 28 Juni   2025  s/d tanggal  06 Agustus   2025

-

Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025 

 

 

  1. Dakwaan  :

Pertama 

                 Bahwa terdakwa CHAIRUNNISA HAQ HANTORRO, Spd. Binti HANTORO HADI pada hari  Minggu   tanggal  08 Desember 2024  pada jam yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Juni  tahun 2025  bertempat di   Venue fave hotel Max Tunjungan Surabaya Mex Building Jl. Pengolan No. 1-3-5 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa memposting di IG Sosmed dan juga pernah memasang banner di Five hotel Mex Tunjungan yang isinya tentang promosi kegiatan yang pernah terdakwa lakukan yaitu tentang WO (Wedding Organizer) dan terdakwa juga mencantumkan nomer WA terdakwa : 081805317451, melihat promosi yang dilakukan oleh terdakwa akhirnya saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA yang pada waktu itu akan melakukan pernikahan ingin menggunakan jasa WO (Wedding Organizer) yang dikelola oleh terdakwa kemudian salah satu karyawan terdakwa mencatat nomer telpon saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA selanjutnya terjadi pertemuan antara terdakwa dengan saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA di Five Hotel Max Tunjungan untuk menetukan vendor-vendor yang dipakai dan beseranya harga dan pada waktu itu terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA dengan harga Rp. 74.750.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jasa pembayaran vendor-vendor setelah itu saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA melakukan pembayaran secara transfer kepada terdakwa ke nomer rekening : 1030492028 yaitu : pada tanggal 13 Desember 2024 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), pada tanggal 21 Desember 2024 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 16 Mei 2025 sejumlah Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun uang yang terdakwa terima tersebut tidak dibayarkan kepada vendor-vendor yang telah ditunjuk. Bahwa terdakwa setiap kali bertemu secara langsung maupun berkomunikasi melalui telepon dan chatt Whatshapp selalu mendesak saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA untuk segera melunasi pembayaran supaya vendor-vendor dapat segera bekerja tetapi setelah saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA melakukan pembayaran secara lunas ternyata uang tersebut tidak dibayarkan keoada pihak vendor-vendor terkait sampai dengan mendekati hari pelaksanaan pernikahan dan terdakwa tidak dapat dihubungi lagi sehingga saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA harus melakukan pembayaran lagi kepada pihak-pihak vendor terkait agar pernikahan yang telah dijadwalkan dapat terlaksana.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA mengalami kerugian sebesar ± Rp. Rp. 74.750.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

          

                 Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.

 

                                                                   ATAU

 

Kedua :

       Bahwa terdakwa CHAIRUNNISA HAQ HANTORRO, Spd. Binti HANTORO HADI pada hari  Jumat    tanggal  13 Desember 2024   sekitar pukul  13.15  Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni  tahun 2025  bertempat di rumah saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA Jl. Griya Citra Asri RM 29 nomor 5 RT 006 RW 007 Kel. Sememi Kec. Benowo  Surabaya  atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa memposting di IG Sosmed dan juga pernah memasang banner di Five hotel Mex Tunjungan yang isinya tentang promosi kegiatan yang pernah terdakwa lakukan yaitu tentang WO (Wedding Organizer) dan terdakwa juga mencantumkan nomer WA terdakwa : 081805317451, melihat promosi yang dilakukan oleh terdakwa akhirnya saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA yang pada waktu itu akan melakukan pernikahan ingin menggunakan jasa WO (Wedding Organizer) yang dikelola oleh terdakwa kemudian salah satu karyawan terdakwa mencatat nomer telpon saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA selanjutnya terjadi pertemuan antara terdakwa dengan saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA di Five Hotel Max Tunjungan untuk menetukan vendor-vendor yang dipakai dan beseranya harga dan pada waktu itu terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA dengan harga Rp. 74.750.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jasa pembayaran vendor-vendor setelah itu saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA melakukan pembayaran secara transfer kepada terdakwa ke nomer rekening : 1030492028 yaitu : pada tanggal 13 Desember 2024 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), pada tanggal 21 Desember 2024 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 16 Mei 2025 sejumlah Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun uang yang terdakwa terima tersebut tidak dibayarkan kepada vendor-vendor yang telah ditunjuk.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TANIA NASTIKA PUTRI MOSHA mengalami kerugian sebesar ± Rp. Rp. 74.750.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya