Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1521/Pid.B/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R DWI IRFAN JULIANTO Als IRFAN Bin SUWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1521/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4108/M.5.43/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI IRFAN JULIANTO Als IRFAN Bin SUWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa DWI IRFAN JULIANTO ALS IRFAN  BIN SUWANTO pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah  Terdakwa yang terletak di Tambak Asri 5/3 RT.02 RW.06 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Mulanya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.38 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumahnya dengan menggunakan 1 (satu) buah hp Merk INFINIX HOT 12 PLAY warna biru membuka aplikasi judi slot melalui aplikasi Facebook bernama 7SVIP dengan jenis permainan WILD BOUNTY dengan cara login menggunakan akun dengan username : 934982371 dan password : akbar123, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) melalui QRIS aplikasi DANA yang telah Terdakwa pilih pada aplikasii judi slot tersebut. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan permainan sesuai dengan bet yang diinginkan yaitu sekitar Rp. 80 (delapan puluh rupiah) setiap sekali putar. Terdakwa akan menang apabila gambar yang sama banyak yang pecah, apabila tidak banyak yang pecah maka Terdakwa akan mengalami kekalahan sehinggga saldo Terdakwa berkurang
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 15.30, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang terletak di Tambak Asri 5/3 RT.02 RW.06 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya didatangi oleh Saksi NURHADI dan Saksi ENRICO FERY Y selaku Pihak Kepolisian Sektor Pabean Cantikan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat aktifitas judi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah hp Merk INFINIX HOT 12 PLAY Warna Biru dengan SIM CARD : 082332463397 dan Nomor IMEI 1 : 359215240357708 dan Nomor IMEI 2 : 359215240357716 Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kepolisian Sektor Pabean Cantikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa DWI IRFAN JULIANTO ALS IRFAN  BIN SUWANTO pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah  Terdakwa yang terletak di Tambak Asri 5/3 RT.02 RW.06 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan melanggar ketentuan pasal 303 dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Mulanya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.38 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumahnya dengan menggunakan 1 (satu) buah hp Merk INFINIX HOT 12 PLAY warna biru membuka aplikasi judi slot melalui aplikasi Facebook bernama 7SVIP dengan jenis permainan WILD BOUNTY dengan cara login menggunakan akun dengan username : 934982371 dan password : akbar123, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) melalui QRIS aplikasi DANA yang telah Terdakwa pilih pada aplikasii judi slot tersebut. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan permainan sesuai dengan bet yang diinginkan yaitu sekitar Rp. 80 (delapan puluh rupiah) setiap sekali putar. Terdakwa akan menang apabila gambar yang sama banyak yang pecah, apabila tidak banyak yang pecah maka Terdakwa akan mengalami kekalahan sehinggga saldo Terdakwa berkurang
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 15.30, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang terletak di Tambak Asri 5/3 RT.02 RW.06 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya didatangi oleh Saksi NURHADI dan Saksi ENRICO FERY Y selaku Pihak Kepolisian Sektor Pabean Cantikan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat aktifitas judi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah hp Merk INFINIX HOT 12 PLAY Warna Biru dengan SIM CARD : 082332463397 dan Nomor IMEI 1 : 359215240357708 dan Nomor IMEI 2 : 359215240357716 Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kepolisian Sektor Pabean Cantikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya