Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menambahkan nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1586/1982 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15 Desember 1982 yang sebelumnya nama PEMOHON tertulis RIMALA KUSTIKADESI ditambahkan menjadi CAECILIA RIMALA KUSTIKADESI sesuai dengan KTP, KK, Surat Permandian, dan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan penambahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:
1586/1982 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15 Desember 1982; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|