Dakwaan |
.Dakwaan
Pertama
------Bahwa terdakwa SHOLIKUL AWAM ALIAS BETIK BIN SUPARNO pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidak dalam tahun 2024 bertempat di kos Jalan Kapas Madya 4 Nomor 24 Kota Surabaya atau tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 terdakwa di hubungi oleh sdr Hasanuddin (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 ( sepuluh) poket di saku jaket yang menggantung di dinding kos Jalan Kapas Madya 4 Nomor 24 Surabaya dan disuruh untuk menjual per poketnya seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila sudah terjual terdakwa mendapat keuntungan per poketnya sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 5 (lima) poket dan dijual kepada sdr RUSDI sebanyak 3 (tiga) poket seharga Rp. 450.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan dijual kepada MAS sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian Andry, D.P anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pogot Kelurahan Kapas Madya Surabaya mendapat informasi tersebut kemudian saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian Andry, D.P melakukan penyelidikan untuk memastikan kalau terdakwa sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu, lalu sekitar pukul 18.30 Wib 2024 saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian Andry, D.P melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan di Jalan Pogot Kelurahan Kapas Madya Surabaya dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan di saku celana sebelah kanan 5 (lima) kantong plastik yang berisikan narktotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan + 0, 531 (nol koma lima ratus tiga puluh satu) gram dengan rician, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,111 (nol koma seratus sebelas) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,110 (nol koma seratus sepuluh) ) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,096 (nol koma sembilan puluh enam) gram , 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh ) gram dan juga ditemukan didalam bagasi sepeda motor roda dua Honda Beat warna merah 1 (satu) buah Hand Phone Merk OPPO dan uang sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disaku celana belakang selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB : 06656/NNF/2024 tanggal 4 September Juli 2024 yang dibuat oleh TITIN ERNAWATI, S, Farm Apt menyimpulkan sampel barang bukti nomor :
= 19788/2024 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram
= 19789 /2024 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,110 (nol koma seratus sepuluh) ) gram
= 19790/2024 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh) gram
= 19791 /2024 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,096 (nol koma sembilan puluh enam) gram
= 19791 /2024 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh ) gram
Barang bukti tersebut adalah adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-
- Bahwa perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari yang berwenang
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
--------Bahwa terdakwa SHOLIKUL AWAM ALIAS BETIK BIN SUPARNO pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidak dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pogot Kelurahan Kapas Madya Kecamatan Tambaksari Surabaya atau tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian Andry, D.P anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pogot Kelurahan Kapas Madya Surabaya mendapat informasi tersebut kemudian saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian Andry, D.P melakukan penyelidikan untuk memastikan kalau terdakwa sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu, lalu sekitar pukul 18.30 Wib 2024 saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian Andry, D.P melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan di Jalan Pogot Kelurahan Kapas Madya Surabaya dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan di saku celana sebelah kanan 5 (lima) kantong plastik yang berisikan narktotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan + 0, 531 (nol koma lima ratus tiga puluh satu) gram dengan rician, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,111 (nol koma seratus sebelas) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,110 (nol koma seratus sepuluh) ) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,096 (nol koma sembilan puluh enam) gram , 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh ) gram dan juga ditemukan didalam bagasi sepeda motor roda dua Honda Beat warna merah 1 (satu) buah Hand Phone Merk OPPO dan uang sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disaku celana belakang selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB : 06656/NNF/2024 tanggal 4 September Juli 2024 yang dibuat oleh TITIN ERNAWATI, S, Farm Apt menyimpulkan sampel barang bukti nomor :
= 19788/2024 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram
= 19789 /2024 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,110 (nol koma seratus sepuluh) ) gram
= 19790/2024 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh) gram
= 19791 /2024 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,096 (nol koma sembilan puluh enam) gram
= 19791 /2024 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh ) gram
Barang bukti tersebut adalah adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ijin dari berwenang
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |