Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G.S/2025/PN Sby Tubagus Hendro Pramono Elisa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 124/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tubagus Hendro Pramono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.860.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa apartemen.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kewajiban sebagai berikut:
  1. Denda keterlambatan dan ganti rugi sebesar Rp3.500.000,00.
  2. Pembayaran tanggung jawab berupa IPL dan WiFi dari bulan April hingga Oktober 2025 sebesar Rp6.860.000,00.
  3. Pengembalian dana sewa untuk 4 bulan sewa yang belum terlaksana sebesar Rp10.000.000,00.
  4. Pengembalian uang jaminan sewa menyewa sebesar Rp2.500.000,00.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak