Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby SURIP PT. BUMI SUKSESINDO (BSI) Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HAFID, S.H.I., M.H.SURIP
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI SUKSESINDO (BSI)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah/batal demi hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Karyawan yang baik;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan PENGGUGAT sebagai karyawan dan menempati jabatan semula sampai dengan masa pensiun di usia 56 tahun pada bulan November 2037;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  kerugian Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika tidak melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak