| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
58/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 11 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ABDUL HAFID, S.H.I., M.H. | SURIP |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BUMI SUKSESINDO (BSI) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah/batal demi hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Karyawan yang baik;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan PENGGUGAT sebagai karyawan dan menempati jabatan semula sampai dengan masa pensiun di usia 56 tahun pada bulan November 2037;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika tidak melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |