Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.AHMAD ARDHIANSYAH, S.H.,M.H 2.DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H. 3.ANIK PARTINI,S.H 4.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. 5.DEVIKA BELIANI, S.H |
Eko Sujarwo Bin Alm. Mursito | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1/M.5.29/Ft.1/06/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : --------- Bahwa Terdakwa Eko Sujarwo Bin Alm. Mursito selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung periode 2019 sampai dengan 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 188.45/619/013/2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Kradinan Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung Tanggal 5 September 2019, bertindak sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi Wiji Subagyo Bin Alm Yakin Alias Jiwot Selaku Bendahara Desa Kradinan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 44/ X/ RES.3.3/ 2024/Reskrim Tanggal 31 Oktober 2024), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. SUBSIDAIR : ------- Bahwa Terdakwa Eko Sujarwo Bin Alm. Mursito selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung periode 2019 sampai dengan 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 188.45/619/013/2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Kradinan Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung Tanggal 5 September 2019, bertindak sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi Wiji Subagyo Bin Alm Yakin Alias Jiwot Selaku Bendahara Desa Kradinan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 44/ X/ RES.3.3/ 2024/Reskrim Tanggal 31 Oktober 2024), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa Eko Sujarwo Bin. Alm Mursito dan Saksi Wiji Subagyo, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. ATAU KEDUA
------- Bahwa Terdakwa Eko Sujarwo Bin Alm. Mursito selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung periode 2019 sampai dengan 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 188.45/619/013/2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Kradinan Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung Tanggal 5 September 2019, bertindak sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi Wiji Subagyo Bin Alm Yakin Alias Jiwot Selaku Bendahara Desa Kradinan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 44/ X/ RES.3.3/ 2024/Reskrim Tanggal 31 Oktober 2024), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |