| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO selaku Kepala Toko pada CV Nadifa Buah Fresh Surabaya pada hari Jumat, tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di CV Nadifa Buah Fresh Surabaya yang berlamat di Jl. Dupak Rukun No. 111, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO merupakan kepala toko pada CV Nadifa Buah Fresh Surabaya Jl. Dupak Rukun No. 111, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur (selanjutnya disebut CV Nadifa Buah Fresh Surabaya) yang bergerak dalam bidang distributor penjualan buah segar import maupun buah segar lokal sejak tanggal 07 Maret 2023;
- Bahwa sebagai kepala toko CV Nadifa Buah Fresh Surabaya, Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO memiliki tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut:
- Mengawasi toko atau lapak buah sebanyak 3 (tiga) lapak buah antara lain:
- Lapak buah NDF Simo Jalan Banyuurip No. 213 Surabaya;
- Lapak buah NDF Pasar Tembok Jalan Kalibutuh No. 01 Surabaya;
- Lapak buah NDF Manukan Jalan Manukan Lor 4 N No. 19 Surabaya;
- Melakukan penataan buah;
- Melakukan penghitungan stock buah di lapak buah dan melakukan pelaporan ke pimpinan untuk pengisian stock buah di lapak buah;
- Menerima uang hasil penjualan buah;
- Menyetorkan uang hasil penjualan buah ke kantor CV Nadifa Buah Fresh Surabaya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB di kantor CV Nadifa Buah Fresh Surabaya, Saksi AHMAD YUNUS selaku admin CV Nadifa Buah Fresh Surabaya menghubungi Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO melalui Whatsapp dengan tujuan menanyakan uang penjualan buah dari 3 (tiga) lapak buah CV Nadifa Buah Fresh Surabaya yang tidak disetorkan Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO namun tidak ada jawaban dari Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO. Sehingga Saksi AHMAD YUNUS melaporkan hal tersebut kepada Saksi MUHAMAD SAINULLOH selaku Direktur CV Nadifa Buah Fresh Surabaya;
- Bahwa dengan adanya laporan tersebut, Saksi MUHAMAD SAINULLOH menanyakan kepada Saksi LASIMUN dan Saksi MUHAMMAD THOBRONI selaku sopir CV Nadifa Buah Fresh Surabaya apakah telah menyetorkan uang hasil penjualan buah dari 3 (tiga) lapak buah CV Nadifa Buah Fresh Surabaya kepada Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO dan Saksi LASIMUN maupun Saksi MUHAMMAD THOBRONI mengatakan telah menyetorkan uang hasil penjualan tersebut. Hal ini dikuatkan dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan uang hasil penjualan buah dari 3 (tiga) lapak buah CV Nadifa Buah Fresh Surabaya telah diserahkan kepada Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO;
- Bahwa adapun rincian uang hasil penjualan buah dari 3 (tiga) lapak buah CV Nadifa Buah Fresh Surabaya yang tidak disetorkan Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO kepada Saksi AHMAD YUNUS selaku admin CV Nadifa Buah Fresh Surabaya adalah sebagai berikut:
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 01.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Simo Jalan Banyuurip No. 213 Surabaya dengan nominal sebesar Rp 5.965.000,00 (lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 01.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Manukan Jalan Manukan Lor 4 N No. 19 Surabaya dengan nominal sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 01.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Pasar Tembok Jalan Kalibutuh No. 01 Surabaya dengan nominal sebesar Rp 11.090.000,00 (sebelas juta sembilan puluh ribu rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 23.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Simo Jalan Banyuurip No. 213 Surabaya sebesar Rp 9.465.000,00 (sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 23.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Manukan Jalan Manukan Lor 4 N No. 19 Surabaya dengan nominal sebesar Rp 10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 23.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Pasar Tembok Jalan Kalibutuh No. 01 Surabaya dengan nominal sebesar Rp 9.780.000,00 (sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Dengan total sebesar Rp 53.900.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO membawa uang dengan sebesar Rp 53.900.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak dapat dihubungi dan melarikan diri ke daerah Rembang Jawa Tengah dan uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa untuk bermain judi online;
- Bahwa Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO yang seharusnya bertugas untuk menerima uang hasil penjualan buah dan menyetorkan uang hasil penjualan buah ke kantor CV Nadifa Buah Fresh Surabaya tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan CV Nadifa Buah Fresh Surabaya yang diwakili Saksi MUHAMAD SAINULLOH mengalami kerugian materiil sebesar Rp 53.900.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO pada hari Jumat, tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di CV Nadifa Buah Fresh Surabaya yang berlamat di Jl. Dupak Rukun No. 111, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO merupakan kepala toko pada CV Nadifa Buah Fresh Surabaya Jl. Dupak Rukun No. 111, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur (selanjutnya disebut CV Nadifa Buah Fresh Surabaya) yang bergerak dalam bidang distributor penjualan buah segar import maupun buah segar lokal sejak tanggal 07 Maret 2023;
- Bahwa sebagai kepala toko CV Nadifa Buah Fresh Surabaya, Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO memiliki tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut:
- Mengawasi toko atau lapak buah sebanyak 3 (tiga) lapak buah antara lain:
- Lapak buah NDF Simo Jalan Banyuurip No. 213 Surabaya;
- Lapak buah NDF Pasar Tembok Jalan Kalibutuh No. 01 Surabaya;
- Lapak buah NDF Manukan Jalan Manukan Lor 4 N No. 19 Surabaya;
- Melakukan penataan buah;
- Melakukan penghitungan stock buah di lapak buah dan melakukan pelaporan ke pimpinan untuk pengisian stock buah di lapak buah;
- Menerima uang hasil penjualan buah;
- Menyetorkan uang hasil penjualan buah ke kantor CV Nadifa Buah Fresh Surabaya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB di kantor CV Nadifa Buah Fresh Surabaya, Saksi AHMAD YUNUS selaku admin CV Nadifa Buah Fresh Surabaya menghubungi Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO melalui Whatsapp dengan tujuan menanyakan uang penjualan buah dari 3 (tiga) lapak buah CV Nadifa Buah Fresh Surabaya yang tidak disetorkan Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO namun tidak ada jawaban dari Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO. Sehingga Saksi AHMAD YUNUS melaporkan hal tersebut kepada Saksi MUHAMAD SAINULLOH selaku Direktur CV Nadifa Buah Fresh Surabaya;
- Bahwa dengan adanya laporan tersebut, Saksi MUHAMAD SAINULLOH menanyakan kepada Saksi LASIMUN dan Saksi MUHAMMAD THOBRONI selaku sopir CV Nadifa Buah Fresh Surabaya apakah telah menyetorkan uang hasil penjualan buah dari 3 (tiga) lapak buah CV Nadifa Buah Fresh Surabaya kepada Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO dan Saksi LASIMUN maupun Saksi MUHAMMAD THOBRONI mengatakan telah menyetorkan uang hasil penjualan tersebut. Hal ini dikuatkan dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan uang hasil penjualan buah dari 3 (tiga) lapak buah CV Nadifa Buah Fresh Surabaya telah diserahkan kepada Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO;
- Bahwa adapun rincian uang hasil penjualan buah dari 3 (tiga) lapak buah CV Nadifa Buah Fresh Surabaya yang tidak disetorkan Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO kepada Saksi AHMAD YUNUS selaku admin CV Nadifa Buah Fresh Surabaya adalah sebagai berikut:
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 01.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Simo Jalan Banyuurip No. 213 Surabaya dengan nominal sebesar Rp 5.965.000,00 (lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 01.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Manukan Jalan Manukan Lor 4 N No. 19 Surabaya dengan nominal sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 01.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Pasar Tembok Jalan Kalibutuh No. 01 Surabaya dengan nominal sebesar Rp 11.090.000,00 (sebelas juta sembilan puluh ribu rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 23.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Simo Jalan Banyuurip No. 213 Surabaya sebesar Rp 9.465.000,00 (sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 23.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Manukan Jalan Manukan Lor 4 N No. 19 Surabaya dengan nominal sebesar Rp 10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 23.30 WIB uang pendapatan Lapak buah NDF Pasar Tembok Jalan Kalibutuh No. 01 Surabaya dengan nominal sebesar Rp 9.780.000,00 (sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Dengan total sebesar Rp 53.900.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO membawa uang dengan sebesar Rp 53.900.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak dapat dihubungi dan melarikan diri ke daerah Rembang Jawa Tengah dan uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa untuk bermain judi online;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOCH. NOVAL BIN SUNO, CV Nadifa Buah Fresh Surabaya yang diwakili Saksi MUHAMAD SAINULLOH mengalami kerugian materiil sebesar Rp 53.900.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------ |