| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- LANNY TENGGONO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir milik PEMOHON;
- THEN Lanny Tenggono yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah LANNY TENGGONO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|