Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1675/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH LAILATUL NIKMAH Binti JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1675/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.3849/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAILATUL NIKMAH Binti JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa LAILATUL NIKMAH binti JUNAIDI bersama-sama dengan saudara EFENDY (daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121 Paradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih, , perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal dari kesepakatan terdakwa dan saudara EFENDY untuk mengambil barang milik orang lain dan nantinya hasil penjualan barang tersebut dibagi 2, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bangun dan menuju kamar saksi DIAJENG Z.F. SANDY yang tidak terkunci, lalu memastikan bahwa majikannya tersebut sudah tidur, kemudian terdakwa kembali ke kamarnya dan mengemasi barang-barangnya agar mudah dibawa, lalu terdakwa kembali ke kamar saksi DIAJENG Z.F. SANDY dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna abu-abu logo LV yang berisi : KTP Asli an DIAJENG Z.F. SANDY, Kartu BPJS, SIM A dan SIM C, 2 (dua) kartu ATM BCA, 1 (satu) kartu ATM BNI, 1 (satu) kartu ATM Mandiri,1 (satu) kartu ATM BRI uang tunai Rp. 150.000,- dan 2 (dua) lembar uang Real nominal 65 Real serta 2 (dua) lembar uang Lira. Bahwa kemudian terdakwa turun ke lobby dan sudah ditunggu oleh saudara EFENDY dan terdakwa menuju Burneh Madura dengan dibonceng saudara EFENDY . ,-.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi DIAJENG Z.F. SANDY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa LAILATUL NIKMAH binti JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121 Paradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bangun dan menuju kamar saksi DIAJENG Z.F. SANDY yang tidak terkunci, lalu memastikan bahwa majikannya tersebut sudah tidur, kemudian terdakwa kembali ke kamarnya dan mengemasi barang-barangnya agar mudah dibawa, lalu terdakwa kembali ke kamar saksi DIAJENG Z.F. SANDY dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna abu-abu logo LV yang berisi : KTP Asli an DIAJENG Z.F. SANDY, Kartu BPJS, SIM A dan SIM C, 2 (dua) kartu ATM BCA, 1 (satu) kartu ATM BNI, 1 (satu) kartu ATM Mandiri,1 (satu) kartu ATM BRI uang tunai Rp. 150.000,- dan 2 (dua) lembar uang Real nominal 65 Real serta 2 (dua) lembar uang Lira. Bahwa kemudian terdakwa turun ke lobby dan pergi menuju Burneh Madura.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi DIAJENG Z.F. SANDY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya