Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2400/Pdt.P/2025/PN Sby shehro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2400/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1shehro
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TJANDRA WIJAYA SH MHshehro
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA.
  2. MENETAPKAN NAMA SHEHRO adalah anak sah dari Almarhumah UMMI alias           UMI.
  3. Menetapkan ibunda Pemohon yang bernama UMMI yang tertera pada buku nikah             ibunda pemohon dan akta kelahiran dari pemohon tertera dengan nama UMMI,     dengan nama UMI yang tertera pada ktp lama milik ibunda Pemohon dan Akta         Kematian milik Almarhumah tertera dengan nama UMI adalah satu orang /PERSON   yang sama.
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak