Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
882/Pid.B/2026/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH MOCH. JALU WAHYUDIANTO Bin DIANTO YUDI LESTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 882/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.3845/M.5.10.3/EOH.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. JALU WAHYUDIANTO Bin DIANTO YUDI LESTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MOCH JALU WAHYUDIANTO Bin DIANTO YUDI LESTONO pada hari Senin tanggal 30 maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret  tahun 2026, atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di depan barbershop “ JAVA COSMIC’ Jalan Sepat Lidah Kulon Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ yang melakukan Penganiayaan”  terhadap Saksi  ISBAD UBAIDILLAH, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagainana tersebut diatas saksi  ISBAD UBAIDILLAH sedang duduk duduk di depan babhershop JAVA COSMIS melihat terdakwa yang sedang berusaha  menhentikan pengedara sepeda motor namun pengendara sepeda motor tersebut lari, oleh karena merasa di perhatikan oleh saksi ISBAD UBAIDILLAH sehingga membuat terdakwa emosi dan menghampiri saksi ISBAD UBAIDILLAH dan langsung  menekik leher saksi ISBAD UBAIDILLAH  yang spontan oleh saksi ISBAD UBAIDLILLAJH mendorong tubuh terdakwa dan membuat terdakwa semakin emosi  dan memukul mulut wajah dan kepala saksi ISBAN UBAIDILLAH  hingga saksi ISBAD UBAIDILLAH mengalami luka robek dan berdarah pada bagian ulut, benjol pada bagian kepala dahi dan samping kanan kepala, luka pada leher sebelah kiri dan bahu sebelah kiri sebagaimana hasil Visum et Repertemum  Nomor Ver/577/30/03/2026/Bunda tertanggal 30 maret 2026 yang di buat dan di tanda tangani oleh dokter RIZKA KUSUMA WIDYANINGRUM  sebagai dokter pada Rumah sakit Bunda Surabaya dengan hasil pemeriksaan ;
  • Luka robek panjang 1 cm di bibir atas dekat sudut bibir;
  • Luka lecet berbentuk memanjang dan berkelok sebanyak dua buah masinbg masing panjang +- 6 cm dan 5 cm di leher kiri;
  • Luka lecet berbentuk memanjang garis lurus sebanyak 1 (satu) buah panjang +- 6 cm di punggung atas kiri dan bahu kiri;

Kesimpulan :

  • Vulnus Appertum Regio Lubium Supenar Oris;
  • Vulnus Ekskoriatum Regio Coli Sinisero;
  • Vulnus Ekskoriatum Regio Thorocalis Poscerio;

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya