Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby MUHAMAD IKBAL.SH DWI NOVIA ARIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD IKBAL.SH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Akhmad MulyadiMUHAMAD IKBAL.SH
Termohon
NoNama
1DWI NOVIA ARIANI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap  DWI NOVIA ARIANI  untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan TERMOHON PKPU, yaitu TERMOHON PKPU DWI NOVIA ARIANI berada dalam keadaan PKPU terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PAILIT a quo;

 

3. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU, TERMOHON PKPU;

 

4. Menunjuk dan Mengangkat saudara :

1) NIRWAMUDIN, SH.,MH Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 250.AH.04.05-2024 tertanggal 29 Oktober 2024, yang beralamat di Kantor Hukum NR Legal Solicitors JI. Raya KSU Komplek Qorryatussalam Sanni Blok J. No. 6 Kelurahan Tirtajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat.

2) IVAN SILABAN, SH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU109.AH.04.05-2025, Tertanggal 01 Juli 2025, yang berkantor di Daniel Setyonegoro & Partners, Office 8, 19th floor, Jalan Senopati no. 8B, Jakarta Selatan (12190).

Selaku PENGURUS dalam proses PKPU, TERMOHON PKPU;

 

5. Menetapkan imbalan jasa PENGURUS dan biaya PKPU akan ditetapkan kemudian setelah PENGURUS selesai melaksanakan tugasnya;

 

6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak