Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan berikut ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Para Penggugat bekerja di Perusahaan Tergugat dengan memperoleh hak-hak Para Penggugat seperti semula atau sesuai dengan Ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai kekurangan THR Keagamaan Para Penggugat tahun 2009 dan tahun 2010 Total sebesar Rp 790.000,- atau terbilang tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai upah selama proses Para Penggugat total sebesar Rp. 6.548.000,- atau terbilang Enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah
- Menyatakan Putusan Sela agar Tergugat membayar kepada Para Penggugat
- THR Keagamaan Tahun 2009 dan Tahun 2010 yang belum dibayar
- Upah selama proses sampai dengan adanya putusan dari PHI
Hal ini di karenakan Para Penggugat sudah tidak ada pemasukan lagi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, padahal harus menanggung beban hidup sendiri juga keluarga
- Menyataka syah sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada didalamnya milik Tergugat, terletak di Ngoro Industri Persada (NIP) Blok S-1 Ngoro Kabupaten Mojokerto
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum kasasi (putusan serta merta)
- Menghukum Tergugat utuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|