Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2011/PN. SUSENO BUDI PRAYOGO PT. SENGFONG MOULDING PERKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/G/2011/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSENO BUDI PRAYOGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THOHA MAKSUMSUSENO BUDI PRAYOGO
2ANDIK WINOTOSUSENO BUDI PRAYOGO
3HARI TJAHYONOSUSENO BUDI PRAYOGO
Tergugat
NoNama
1PT. SENGFONG MOULDING PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan berikut ;
  2. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Para Penggugat bekerja di Perusahaan Tergugat dengan memperoleh hak-hak Para Penggugat seperti semula atau sesuai dengan Ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai kekurangan THR Keagamaan Para Penggugat tahun 2009 dan tahun 2010 Total sebesar Rp 790.000,- atau terbilang tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai upah selama proses Para Penggugat total sebesar Rp. 6.548.000,- atau terbilang Enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah
  5. Menyatakan Putusan Sela agar Tergugat membayar kepada Para Penggugat
    1. THR Keagamaan Tahun 2009 dan Tahun 2010 yang belum dibayar
    2. Upah selama proses sampai dengan adanya putusan dari PHI

Hal ini di karenakan Para Penggugat sudah tidak ada pemasukan lagi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, padahal harus menanggung beban hidup sendiri juga keluarga

  1. Menyataka syah sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada didalamnya milik Tergugat, terletak di Ngoro Industri Persada (NIP) Blok S-1 Ngoro Kabupaten Mojokerto
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum kasasi (putusan serta merta)
  3. Menghukum Tergugat utuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya