Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
435/PDT.G/2004/PN. | Ny. Suwarlina Linaksita | 1.PT. SUBUR ABADI RAYA (d/h N.V. Eng Tjiang) 2.Walikota Surabaya |
Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jul. 2004 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 435/PDT.G/2004/PN. | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan prbuatan melanggar hukum (on Rechtige daad) 3. Menyatakan Penggugat senagai pemilik atas bangunan yang berdiri diatas tanah yang terletak di Jalan kembang jepun No. 29 Surabaya 4. Menyerahkan surat keputusan wai kotamadya kepala Daerah Tingkat II Surabaya No. 631/wk/78 tertanggal 24 Oktober 1978 tidak mempunyai kekuatan berlaku 5. Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kembli tanah dan bangunan yang terketak di jalan Kembang Jepun No. 29 Surabaya kepada Penggugat dalam keadaan yang baik dan utuh seperti semula 6.Menghukum turut tergugat untuk taat pada putusan ini 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahhulu (uitvoerbaar bijvoorrad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun ksasi 8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |