| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Mewajibkan Penggugat untuk membayar sisa pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp.288.722.566,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah ) dengan Konsinyasi sebesar Rp.30.000,000-, dan sisanya akan dibayar melalui angsuran sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap bulannya sampai dengan lunas.
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi No. LP/B/38/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
- Menetapkan antara penggugat dan tergugat adalah hubungan Perdata bukan perbuatan Pindana yang dilakukan oleh penggugat ( terlapor ) atas laporan polisi ( LP/B/38/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 07 Januari 2025 ) sebagai pelapor terggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membuka blokir rekening BCA nomor : 4560975401 atas nama Penggugat (Ronaldy Leo Kelvianto) dan rekening nomor : 4564916546 atas nama Fifie Sutedjo melalui Polrestabes Surabaya
- Memerintahkan Tergugat mencabut Laporan Polisi ( LP/B/38/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 07 Januari 2025) terhadap Penggugat (Ronaldy Leo Kelvianto).
- Memerintahkan kepada Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya agar mengirimkan salinan putusan kepada Penggugat untuk diberikan kepada Polrestabes Surabaya guna mencabut Laporan Polisi Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|