Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1034/Pdt.Bth/2026/PN Sby MOCHMAD ALI 1.RAHAYU
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya (KPKNL Surabaya)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1034/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHMAD ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moehammad Nur Taufiq, S.H.,M.H.MOCHMAD ALI
Tergugat
NoNama
1RAHAYU
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya (KPKNL Surabaya)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Bahwa perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pelawan terhadap Perkara Nomor : 78/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby adalah beralasan menurut hukum dan oleh karenanya patut untuk dikabulkan.
  2. Menyatakan proses lelang dan lelang yang dilakukan oleh Terlawan I dengan melalui Terlawan II adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Batal demi hukum proses lelang dan lelang dilakukan oleh Terlawan I melalui Terlawan II atas tanah dan bangunan rumah tinggal terhadap obyek sengketa dengan rincian sebagai berikut :
  4. anah dan Bangunan rumah tinggal berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2856, seluas 275 M?2;, yang terletak di Jalan Gayungsari VI/15, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
  5. Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap Objek Sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 3547/10.01/2024-01 tanggal 19 Desember 2024 adalah cacat hukum, khususnya dalam penetapan Nilai Limit yang tidak mencerminkan nilai wajar Objek Sengketa;
  6. Menyatakan dan/atau memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan penetapan eksekusi Nomor 78/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby terhadap Objek Sengketa sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 377/Pdt.G/2026/PN.Sby;
  7. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
  8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak