Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada :
- Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 558/76/IX/91 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawahan Kotamadya Surabaya tertanggal 28 September 1991 Nama Pemohon tertulis YOELI POERNAWANTI;
- Kartu Keluarga No. 3578060301088043 atas nama Kepala Keluarga BAMBANG POERNOMO HARYONO. yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 Mei 2025 nama pemohon tercatat JOELI POERWANTI;
- Petikan Akte Kelahiran No. 4823/1965 yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Indonesia di Surabaja tertanggal 14 Juli 1965 nama Pemohon Tercatat dan Terbaca JOELI POERWANTI;
- Kartu Tanda Penduduk NIK. 3578064707650008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya nama Pemohon Tercatat dan Terbaca JOELI POERWANTI;
Bahwa nama YOELI POERNAWANTI dan JOELI POERWANTI adalah merupakan 1 (satu) orang yang sama, yaitu Nama Pemohon itu sendiri.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|