Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1166/Pdt.G/2025/PN Sby SARWADI 1.PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Veteran Surabaya
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1166/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARWADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Veteran Surabaya
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik. 
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memutuskan lelang eksekusi hak tanggungan atas asset SHM NO. 3892/Kel. Bulak a.n. Sarwadi, Luas tanah 103 m2, terletak di Perum Bogorami Indah Regency, Jl. Bulak Setro Indah 2 Blok B-43, Kel Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya Jawa Timur, batal demi hukum.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  6. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak