| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
- Menyatakan, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan lelang yang sangat merugikan Penggugat sebagai pemilik tanah dan bangunan rumah dengan Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo atas nama Tergugat I yang belum dimutasi atau dibalik nama ; -------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Tergugat III dengan perantara Tergugat IV Surat KPKNL Surabaya JI – 1018/2/KNL.1001/2025 tertanggal 08 Mei 2025 dan Surat KPKNL Surabaya JI – 2015/1/KNL.1001/2025 tertanggal 07 Juli 2025 dari Tergugat IV, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan ; ------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga tanah dan bangunan rumah milik Penggugat sesuai dengan Penetapan Waris No. 2319/Pdt.P/2024/PA. Sby yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya yang terletak di Jalan Komering No. 17, RT. 012/RW. 006, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan batas-batas ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Tanah dan bangunan rumah jalan komering No. 15
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan rumah jalan komering No. 19
Sebelah Barat : Jalan komering
- Menghukum Tergugat V, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo kepada Penggugat, sebagai pemenang lelang atau pembeli lelang yang tidak sah ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan sita revendicatoir terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo yang berada di Tergugat V, bila perlu dengan bantuan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia selanjutnya diserahkan kepada Penggugat ; ---------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I) untuk mengeluarkan sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo, apabila Tergugat V tidak menyerahkan kepada Penggugat ; --------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I) agar tidak memutasi atau membalik nama Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo kepada pihak lain kecuali kepada Penggugat sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I) agar tunduk pada putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------
|