Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
632/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Steavens Rannerd
2.Jeave Harold
Rudi Heriyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 632/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Steavens Rannerd
2Jeave Harold
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeng Apriyanto,S.H.Steavens Rannerd
2Sugeng Apriyanto,S.H.Jeave Harold
Tergugat
NoNama
1Rudi Heriyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rina Hartati Mulyono S. H.
2Lurah Lontar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Sebelah Utara                               :   Tanah milik Aris Wahjudi Santoso;
  • Sebelah Timur                               :   Jalan Puncak Permai Utara III;
  • Sebelah Barat                                :   Jalan;
  • Sebelah Selatan                           :   Tanah milik Erny Pantou?;
  1. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang diderita Para Penggugat ?sejumlah total Rp1.752.772.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima pu­luh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian berupa:?
  1. Hak memperoleh pendapatan sewa atas Obyek Sengketa selama 8 ?tahun sejumlah Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah); dan
  2. Hak menerima pembayaran harga pembelian Obyek Sengketa sejak tahun 2017 sejumlah Rp1.272.772.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

Secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, wa­laupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  2. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk, serta patuh terhadap putus­an ?perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara (termasuk biaya Peme­riksaan Setempat) yang jumlahnya akan disebutkan dalam ?amar ?putusan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak