| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SURIPTO AL. CACING BIN EDI SUKAMTO, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April pada tahun 2026, bertempat di teras rumah di Jl. Wiyung 2/60 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pukul 01.00 WIB terdakwa perjalanan kaki sepulang dari main ke rumah pacar terdakwa di Jl. Dukuh Karangan Surabaya, saat berada di daerah Jl. Wiyung 2/60 Surabaya terdakwa melihat beberapa sangkar burung besar yang saat itu tertutup kain, saat keadaan kampung sepi terdakwa masuk kedalam rumah saksi Tri Wahyu Surya Wardana dengan cara memanjat pagar rumah tersebut sesampai di teras rumah terdakwa mengambil salah satu sangkar burung yang berisikan burung murai batu, namun tidak lama kemudian saksi Tri Wahyu Surya Wardana keluar dari rumah melihat hal tersebut kemudian terdakwa meletakkan sangkar burung tersebut ke tanah dan bersembunyi di balik sangkar burung tersebut, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Tri Wahyu Surya Wardana dan seketika itu juga saksi berteriak maling-maling dan tidak lama kemudian datang warga sekitar mengamankan terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Wiyung guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Tri Wahyu Surya Wardana menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |