| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa ALFIN MAHESA ARISANDI BIN ARIANTO pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di kamar kos yang beralamat di Jalan Tawangsari, No. 10, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jum’at, tanggal 27 Juni tahun 2025, Terdakwa mengubungi Saudara YERI (DPO) menggunakan sarana 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21T untuk membeli obat keras warna putih logo LL sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saudara YERI sepakat untuk pembayaran secara transfer ke rekening DANA dengan nomor 089654199716 atas nama AGUS SUTIKNO milik Saudara YERI. Selanjutnya Terdakwa menunggu arahan Saudara YERI untuk mengambil ranjauan obat keras warna putih logo LL di tempat yang sudah ditentukan oleh Saudara YERI. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa mengambil ranjauan di daerah Karang Pilang, Kota Surabaya sebanyak 3 (tiga) botol berisi obat keras warna putih logo LL. Setelah mengambil ranjauan tersebut, kemudian Terdakwa bawa pulang;
- Bahwa obat keras warna putih logo LL tersebut selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa jual kepada Saudara DANI sebanyak 1 (satu) botol berisi ± 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa memesan kembali kepada Saudara YERI sebanyak 400 (empat ratus butir) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa ambil ranjauannya di daerah Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Hingga pada hari Jum’at, tanggal 08 Agustus 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menjual obat keras warna putih logo LL tersebut kepada Saudara DANI sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025, Terdakwa kembali membeli obat keras jenis LL sebanyak 1 (satu) botol berisi ± 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa ambil ranjauannya di Jalan Ketegan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Hingga pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menjual obat keras warna putih logo LL tersebut kepada Saksi VINCENSIUS YOEL SEPTIANO SURI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 1 (satu) botol berisi ± 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa menjual Obat Keras jenis double LL tersebut kepada temannya dengan harga per 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), per 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa berkisar antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur di kamar kos yang beralamat di Jalan Tawangsari, No. 10, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi REDI TEGUH SAPUTRA, dan Saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 90 (sembilan puluh) butir obat keras warna putih logo LL;
- 1 (satu) Unit HP Merek VIVO Y21T warna Biru, model V2131, IMEI 1 : 860457059212119, IMEI 2 : 860457059212101, SIM 1 : 0881026810571, SIM 2 : 088994475198;
Barang bukti tersebut dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 07484/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., MSi. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ALFIN MAHESA ARISANDI BIN ARIANTO dengan kesimpulan:
- 24980/2025/NOF.-:berupa 90 (sembilan puluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 16,962 gram.
Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa ALFIN MAHESA ARISANDI BIN ARIANTO pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di kamar kos yang beralamat di Jalan Tawangsari, No. 10, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jum’at, tanggal 27 Juni tahun 2025, Terdakwa mengubungi Saudara YERI (DPO) menggunakan sarana 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21T untuk membeli obat keras warna putih logo LL sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saudara YERI sepakat untuk pembayaran secara transfer ke rekening DANA dengan nomor 089654199716 atas nama AGUS SUTIKNO milik Saudara YERI. Selanjutnya Terdakwa menunggu arahan Saudara YERI untuk mengambil ranjauan obat keras warna putih logo LL di tempat yang sudah ditentukan oleh Saudara YERI. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa mengambil ranjauan di daerah Karang Pilang, Kota Surabaya sebanyak 3 (tiga) botol berisi obat keras warna putih logo LL. Setelah mengambil ranjauan tersebut, kemudian Terdakwa bawa pulang;
- Bahwa obat keras warna putih logo LL tersebut selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa jual kepada Saudara DANI sebanyak 1 (satu) botol berisi ± 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa memesan kembali kepada Saudara YERI sebanyak 400 (empat ratus butir) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa ambil ranjauannya di daerah Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Hingga pada hari Jum’at, tanggal 08 Agustus 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menjual obat keras warna putih logo LL tersebut kepada Saudara DANI sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025, Terdakwa kembali membeli obat keras jenis LL sebanyak 1 (satu) botol berisi ± 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa ambil ranjauannya di Jalan Ketegan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Hingga pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menjual obat keras warna putih logo LL tersebut kepada Saksi VINCENSIUS YOEL SEPTIANO SURI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 1 (satu) botol berisi ± 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa menjual Obat Keras jenis double LL tersebut kepada temannya dengan harga per 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), per 100 (seratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa berkisar antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur di kamar kos yang beralamat di Jalan Tawangsari, No. 10, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi REDI TEGUH SAPUTRA, dan Saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 90 (sembilan puluh) butir obat keras warna putih logo LL;
- 1 (satu) Unit HP Merek VIVO Y21T warna Biru, model V2131, IMEI 1 : 860457059212119, IMEI 2 : 860457059212101, SIM 1 : 0881026810571, SIM 2 : 088994475198;
Barang bukti tersebut dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 07484/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., MSi. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ALFIN MAHESA ARISANDI BIN ARIANTO dengan kesimpulan:
- 24980/2025/NOF.-:berupa 90 (sembilan puluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 16,962 gram.
Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Terdakwa didalam melakukan perbuatan Praktik kefarmasian tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.------------------------------------------------------------------ |