Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 3134/WNI/1976 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang tertulis dengan Nama BUDI yang seharusnya yang benar adalah BUDI SETIO WARDOYO sesuai dengan dokumen KTP dan KK PEMOHON, dan kesalahan Nama Ayah TIO, PING HWAT dan nama Ibu TJOA, GIOK NIO seharusnya yang benar adalah Nama Ayah WIDODO SETIO WARDOYO dan Nama Ibu ERNAWATI sesuai dengan KK PEMOHON.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama PEMOHON dan Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 3134/WNI/1976 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|