Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2016/PN SBY 1.ABDI PRABOWO
2.ABDUL ANAS
3.ACHMADIN
4.AGUNG EKO DJUNIANTO
5.AGUS SUHARTO
6.AGUS WICAKSONO
7.ALI IMRON
8.ARIRI
9.ARMANU TRINANDA
10.BAMBANG HARIYANTO
11.BAYU PRASETYO
12.BUDIONO
13.CHOIRUL ANAM
14.CHOIRUL ANWAR
15.DWI INDROYONO
16.EDI WAHYONO
17.ERI KUSWANTO
18.FAUZI
19.GATOT DIMYANTO
20.GATOT MUDJIANTO
21.GATOT SUSILO WARDOYO
22.HADI MAS’UD
23.HARIYANTO
24.HENDRO SISWAHYUDO
25.HENGKI WINTORO
26.HERI BUDIYANTO
27.HERU SETYABUDI
28.HERU SUBECHAN
29.IMAM SUPRAPTO
30.IMAM SAFII
31.ISPAR
32.JOKO PRIYONO
33.JUMAIN
34.KARIYONO
35.KASTUR
36.KHOIRUL ANSHORI
37.KHOIRUL MUKSON
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 20/G/2016/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDI PRABOWO
2ABDUL ANAS
3ACHMADIN
4AGUNG EKO DJUNIANTO
5AGUS SUHARTO
6AGUS WICAKSONO
7ALI IMRON
8ARIRI
9ARMANU TRINANDA
10BAMBANG HARIYANTO
11BAYU PRASETYO
12BUDIONO
13CHOIRUL ANAM
14CHOIRUL ANWAR
15DWI INDROYONO
16EDI WAHYONO
17ERI KUSWANTO
18FAUZI
19GATOT DIMYANTO
20GATOT MUDJIANTO
21GATOT SUSILO WARDOYO
22HADI MAS’UD
23HARIYANTO
24HENDRO SISWAHYUDO
25HENGKI WINTORO
26HERI BUDIYANTO
27HERU SETYABUDI
28HERU SUBECHAN
29IMAM SUPRAPTO
30IMAM SAFII
31ISPAR
32JOKO PRIYONO
33JUMAIN
34KARIYONO
35KASTUR
36KHOIRUL ANSHORI
37KHOIRUL MUKSON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;

  1. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugatyang berstatus sebagai Karyawan Kampanye atas dasar perjanjian kerja perseorangan tersendiri dengan syarat-syarat kerja khusus yang sudah berlaku lama adalah merupakan kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ;

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat senyata-nyatanya bertentangan dengan ketentuanUndang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan (2) JoPasal 59 ayat (1), (2), (4), (5) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 Jo Pasal 8 Jo Pasal 15 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah. ;

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat jelas bersesuaian dengan ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dikurangi Tabungan Asuransi Pesangon (TAP) yang telah sebagian bayarkan. (terlampir perhitungan pesangon)

JUMLAH PESANGON KESELURUHAN

No

Unit Kerja Pabrik Gula PT. PN X (Persero)

Total

1

PG. Jombang Baru

Rp. 6.928.166.542

2

PG. GempolKerep

Rp. 4.431.348.948

3

PG. Pesantren Baru

Rp. 299.111.253

4

PG. Tjokier

Rp. 59.923.107

JUMLAH

Rp. 11.718.549.850

SEBELAS MILYAR TUJUH RATUS DELAPAN BELAS JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH RUPIAH

  1. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan para Penggugat kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo atas harta milik Tergugatbarang tidak bergerak maupun barang bergerak adalah Sah dan Berharga, yakni berupa :

- Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jembatan Merah No.3 ? 11 Surabaya ;

- DanHarta milik Tergugat yang diketahui dikemudian hari baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak lainnya yang dimohonkan dikemudian hari dan bagian yang tidak terpisahkan dalam gugatan ini ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan ;

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dari Pihak Tergugat;

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak