Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugatyang berstatus sebagai Karyawan Kampanye atas dasar perjanjian kerja perseorangan tersendiri dengan syarat-syarat kerja khusus yang sudah berlaku lama adalah merupakan kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat senyata-nyatanya bertentangan dengan ketentuanUndang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan (2) JoPasal 59 ayat (1), (2), (4), (5) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 Jo Pasal 8 Jo Pasal 15 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah. ;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat jelas bersesuaian dengan ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dikurangi Tabungan Asuransi Pesangon (TAP) yang telah sebagian bayarkan. (terlampir perhitungan pesangon)
JUMLAH PESANGON KESELURUHAN
No
|
Unit Kerja Pabrik Gula PT. PN X (Persero)
|
Total
|
1
|
PG. Jombang Baru
|
Rp. 6.928.166.542
|
2
|
PG. GempolKerep
|
Rp. 4.431.348.948
|
3
|
PG. Pesantren Baru
|
Rp. 299.111.253
|
4
|
PG. Tjokier
|
Rp. 59.923.107
|
JUMLAH
|
Rp. 11.718.549.850
|
SEBELAS MILYAR TUJUH RATUS DELAPAN BELAS JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH RUPIAH
|
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan para Penggugat kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo atas harta milik Tergugatbarang tidak bergerak maupun barang bergerak adalah Sah dan Berharga, yakni berupa :
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jembatan Merah No.3 ? 11 Surabaya ;
- DanHarta milik Tergugat yang diketahui dikemudian hari baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak lainnya yang dimohonkan dikemudian hari dan bagian yang tidak terpisahkan dalam gugatan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dari Pihak Tergugat;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
|