Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2518/Pid.Sus/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH ELGA SUZALMI bin IZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2518/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6467 / M.5.10.3 / Eku.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELGA SUZALMI bin IZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  6887 /Eku.2/11/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

   Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ELGA SUZALMI Bin IZAL

Pasie Laweh

29 tahun / 19 Maret 1996

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Pasie Laweh RT/RW 000/000 Kel. Kambang Utara Kec. Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat

Islam

Karyawan Marketing (FIF Group Sukomanunggal)

D-3 (Ketatalaksana Kepelabuhan Niaga)

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Ditahan dalam perkara yang lain

  • Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara yang lain

III.  DAKWAAN :

Kesatu :

------------ Bahwa terdakwa ELGA SUZALMI Bin IZAL pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warkop 89 (depan Kantor FIF Sukomanunggal Surabaya), atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis slot menggunakan handphone merek Xiaomi Redmi Note Il wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor. 082391714596 milik terdakwa kemudian login pada situs judi online kode4dsound.com, usemame elgasuzalmi9, password. 316411, selanjutnya terdakwa mengisi atau mengirim deposit uang taruhan antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) ke nomor rekening situs judi jenis yakni kode4dsound.com melalui QRIS rekening Dana milik terdakwa dengan nomor rekening 082391714596 atas nama ELGA SUZALMI, setelah muncul barcode kemudian terdakwa scan melalui QRIS sehingga muncul konfimasi pembayaran kepada akun QRIS atas nama bandar yang berubah-rubah. Selanjutnya terdakwa memainkan perjudian tersebut menggunakan handphone terdakwat dengan cara  terdakwa memilih permainan Slot jenis Gates Of Olympus Of Scatter dan tinggal memasang besarnya uang taruhan pemainan sesuai bet yang terdakwa inginkan yaitu sekitar Rp.400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 1.000,- (seribu rupiah)  setiap sekali putaran, apabila gambar sama dan mendapat Scatter maka dinyatakan sebagai pemenang judi online dan berhak mendapatkan uang hasil taruhan yang dikirim melalui rekening Dana milik terdakwa,  sedangkan untuk kemenangan tergantung pada pecahan dan perkalian
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu berada di Kost Kenangan Kel. Ngingas Kec. Waru Sidoarjo terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 11 wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor HP 082391714596 serta 1 (satu) bendel print out bukfi permainan judi jenis slot;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersebut.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor I tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; ------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa ELGA SUZALMI Bin IZAL pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warkop 89 (depan Kantor FIF Sukomanunggal Surabaya), atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis slot menggunakan handphone merek Xiaomi Redmi Note Il wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor. 082391714596 milik terdakwa kemudian login pada situs judi online kode4dsound.com, usemame elgasuzalmi9, password. 316411, selanjutnya terdakwa mengisi atau mengirim deposit uang taruhan antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) ke nomor rekening situs judi jenis yakni kode4dsound.com melalui QRIS rekening Dana milik terdakwa dengan nomor rekening 082391714596 atas nama ELGA SUZALMI, setelah muncul barcode kemudian terdakwa scan melalui QRIS sehingga muncul konfimasi pembayaran kepada akun QRIS atas nama bandar yang berubah-rubah. Selanjutnya terdakwa memainkan perjudian tersebut menggunakan handphone terdakwat dengan cara  terdakwa memilih permainan Slot jenis Gates Of Olympus Of Scatter dan tinggal memasang besarnya uang taruhan pemainan sesuai bet yang terdakwa inginkan yaitu sekitar Rp.400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 1.000,- (seribu rupiah)  setiap sekali putaran, apabila gambar sama dan mendapat Scatter maka dinyatakan sebagai pemenang judi online dan berhak mendapatkan uang hasil taruhan yang dikirim melalui rekening Dana milik terdakwa,  sedangkan untuk kemenangan tergantung pada pecahan dan perkalian;
  • Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu berada di Kost Kenangan Kel. Ngingas Kec. Waru Sidoarjo terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 11 wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor HP 082391714596 serta 1 (satu) bendel print out bukfi permainan judi jenis slot;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Ketiga :

------------ Bahwa terdakwa ELGA SUZALMI Bin IZAL pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warkop 89 (depan Kantor FIF Sukomanunggal Surabaya),, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis slot menggunakan handphone merek Xiaomi Redmi Note Il wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor. 082391714596 milik terdakwa kemudian login pada situs judi online kode4dsound.com, usemame elgasuzalmi9, password. 316411, selanjutnya terdakwa mengisi atau mengirim deposit uang taruhan antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) ke nomor rekening situs judi jenis yakni kode4dsound.com melalui QRIS rekening Dana milik terdakwa dengan nomor rekening 082391714596 atas nama ELGA SUZALMI, setelah muncul barcode kemudian terdakwa scan melalui QRIS sehingga muncul konfimasi pembayaran kepada akun QRIS atas nama bandar yang berubah-rubah. Selanjutnya terdakwa memainkan perjudian tersebut menggunakan handphone terdakwat dengan cara  terdakwa memilih permainan Slot jenis Gates Of Olympus Of Scatter dan tinggal memasang besarnya uang taruhan pemainan sesuai bet yang terdakwa inginkan yaitu sekitar Rp.400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 1.000,- (seribu rupiah)  setiap sekali putaran, apabila gambar sama dan mendapat Scatter maka dinyatakan sebagai pemenang judi online dan berhak mendapatkan uang hasil taruhan yang dikirim melalui rekening Dana milik terdakwa,  sedangkan untuk kemenangan tergantung pada pecahan dan perkalian;
  • Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu berada di Kost Kenangan Kel. Ngingas Kec. Waru Sidoarjo terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 11 wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor HP 082391714596 serta 1 (satu) bendel print out bukfi permainan judi jenis slot;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya