| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 6887 /Eku.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ELGA SUZALMI Bin IZAL
Pasie Laweh
29 tahun / 19 Maret 1996
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Pasie Laweh RT/RW 000/000 Kel. Kambang Utara Kec. Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat
Islam
Karyawan Marketing (FIF Group Sukomanunggal)
D-3 (Ketatalaksana Kepelabuhan Niaga)
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Ditahan dalam perkara yang lain
|
|
|
:
|
Ditahan dalam perkara yang lain
|
III. DAKWAAN :
Kesatu :
------------ Bahwa terdakwa ELGA SUZALMI Bin IZAL pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warkop 89 (depan Kantor FIF Sukomanunggal Surabaya), atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis slot menggunakan handphone merek Xiaomi Redmi Note Il wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor. 082391714596 milik terdakwa kemudian login pada situs judi online kode4dsound.com, usemame elgasuzalmi9, password. 316411, selanjutnya terdakwa mengisi atau mengirim deposit uang taruhan antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) ke nomor rekening situs judi jenis yakni kode4dsound.com melalui QRIS rekening Dana milik terdakwa dengan nomor rekening 082391714596 atas nama ELGA SUZALMI, setelah muncul barcode kemudian terdakwa scan melalui QRIS sehingga muncul konfimasi pembayaran kepada akun QRIS atas nama bandar yang berubah-rubah. Selanjutnya terdakwa memainkan perjudian tersebut menggunakan handphone terdakwat dengan cara terdakwa memilih permainan Slot jenis Gates Of Olympus Of Scatter dan tinggal memasang besarnya uang taruhan pemainan sesuai bet yang terdakwa inginkan yaitu sekitar Rp.400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap sekali putaran, apabila gambar sama dan mendapat Scatter maka dinyatakan sebagai pemenang judi online dan berhak mendapatkan uang hasil taruhan yang dikirim melalui rekening Dana milik terdakwa, sedangkan untuk kemenangan tergantung pada pecahan dan perkalian
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu berada di Kost Kenangan Kel. Ngingas Kec. Waru Sidoarjo terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 11 wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor HP 082391714596 serta 1 (satu) bendel print out bukfi permainan judi jenis slot;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersebut.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor I tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; ------------------
A T A U
Kedua :
------------ Bahwa terdakwa ELGA SUZALMI Bin IZAL pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warkop 89 (depan Kantor FIF Sukomanunggal Surabaya), atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis slot menggunakan handphone merek Xiaomi Redmi Note Il wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor. 082391714596 milik terdakwa kemudian login pada situs judi online kode4dsound.com, usemame elgasuzalmi9, password. 316411, selanjutnya terdakwa mengisi atau mengirim deposit uang taruhan antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) ke nomor rekening situs judi jenis yakni kode4dsound.com melalui QRIS rekening Dana milik terdakwa dengan nomor rekening 082391714596 atas nama ELGA SUZALMI, setelah muncul barcode kemudian terdakwa scan melalui QRIS sehingga muncul konfimasi pembayaran kepada akun QRIS atas nama bandar yang berubah-rubah. Selanjutnya terdakwa memainkan perjudian tersebut menggunakan handphone terdakwat dengan cara terdakwa memilih permainan Slot jenis Gates Of Olympus Of Scatter dan tinggal memasang besarnya uang taruhan pemainan sesuai bet yang terdakwa inginkan yaitu sekitar Rp.400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap sekali putaran, apabila gambar sama dan mendapat Scatter maka dinyatakan sebagai pemenang judi online dan berhak mendapatkan uang hasil taruhan yang dikirim melalui rekening Dana milik terdakwa, sedangkan untuk kemenangan tergantung pada pecahan dan perkalian;
- Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu berada di Kost Kenangan Kel. Ngingas Kec. Waru Sidoarjo terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 11 wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor HP 082391714596 serta 1 (satu) bendel print out bukfi permainan judi jenis slot;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga :
------------ Bahwa terdakwa ELGA SUZALMI Bin IZAL pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warkop 89 (depan Kantor FIF Sukomanunggal Surabaya),, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis slot menggunakan handphone merek Xiaomi Redmi Note Il wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor. 082391714596 milik terdakwa kemudian login pada situs judi online kode4dsound.com, usemame elgasuzalmi9, password. 316411, selanjutnya terdakwa mengisi atau mengirim deposit uang taruhan antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) ke nomor rekening situs judi jenis yakni kode4dsound.com melalui QRIS rekening Dana milik terdakwa dengan nomor rekening 082391714596 atas nama ELGA SUZALMI, setelah muncul barcode kemudian terdakwa scan melalui QRIS sehingga muncul konfimasi pembayaran kepada akun QRIS atas nama bandar yang berubah-rubah. Selanjutnya terdakwa memainkan perjudian tersebut menggunakan handphone terdakwat dengan cara terdakwa memilih permainan Slot jenis Gates Of Olympus Of Scatter dan tinggal memasang besarnya uang taruhan pemainan sesuai bet yang terdakwa inginkan yaitu sekitar Rp.400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap sekali putaran, apabila gambar sama dan mendapat Scatter maka dinyatakan sebagai pemenang judi online dan berhak mendapatkan uang hasil taruhan yang dikirim melalui rekening Dana milik terdakwa, sedangkan untuk kemenangan tergantung pada pecahan dan perkalian;
- Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu berada di Kost Kenangan Kel. Ngingas Kec. Waru Sidoarjo terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 11 wama hitam dengan imei 1. 861631066420860 dan imei 2. 861631066420878 dengan nomor HP 082391714596 serta 1 (satu) bendel print out bukfi permainan judi jenis slot;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP |