Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang diajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tertanggal 9 Februari 2004 dibuat di hadapan Sugianto Harso, SH., Notaris dan PPAT di Surabaya antara PARA PENGGUGAT (selaku Pembeli) dan H. SOE’UT PRAYITNO (selaku Penjual);
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas atas Sebidang tanah Hak Milik Yasan Petok Nomor : 280, Persil Nomor : 5, Kelas d III, seluas ± 1.700 m2 (dahulu seluas 0,953 ha atau seluas 9.530 m2), tercatat atas nama Suut Prajitno B. P. Marem, yang terletak di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, setempat dikenal dengan nama Jalan KH. Abdul Wahab Siamin, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur - Belakang Taman Makan Pahlawan Sepuluh Nopember Kota Surabaya, dengan batas-batas senyatanya yaitu :
- Sebelah Utara : Taman Makam Pahlawan (TMP) Sepuluh November Kota Surabaya
- Sebelah Timur : Tanah Sdr. Supijah B. Kasti
- Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Yenny Wanggana
- Sebelah Barat : Taman Makam Pahlawan (TMP) Sepuluh November Kota Surabaya
- Menyatakan TERGUGAT I terbukti sah secara hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) yaitu TERGUGAT I terlebih dahulu telah menguasai dan memanfaatkan OBYEK SENGKETA a quo sebagai tempat makam pahlawan yang saat ini sebagai Taman Makam Pahlawan (TMP) Sepuluh November Surabaya yang telah terdapat makam pahlawan sebanyak ± 140 (seratus empat puluh) makam;
- Menyatakan TERGUGAT II terbukti sah secara hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) kepada PARA PENGGUGAT atas proses pengurusan pensertifikan hak milik tanah pada OBJEK SENGKETA a quo tidak kunjung selesai hingga Gugatan diajukan yang mengakibatkan tidak mendapatkan kepastian hukum akan kepemilikan OBJEK SENGKETA yang senyatanya kepemilikan PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan/atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk memindahkan dan/atau untuk menyerahkan dengan baik dan kosong kepada PARA PENGGUGAT tanah OBJEK SENGKETA tersebut dari kuburan dan/atau pemakaman dan yang lainnya, jika diperlukan dengan bantuan aparat Kepolisian dan/atau aparat yang berwenang dan memindahkannya ke tempat pemakaman lain, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan terbukti secara sah menurut hukum bahwa OBYEK SENGKETA bukan merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 9 milik TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut :
- Ganti rugi hilangnya keuntungan atau pemasukan yang semestinya didapatkan sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah).
- Ganti rugi kompensasi sebagai hak sewa atas penguasaan tanah OBJEK SENGKETA sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
Dengan total kerugian materiil PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 28.500.000.000,- (dua puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus oleh TERGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT dimana terkurasnya pikiran, tenaga, biaya dan waktu selama 19 (sembilan belas) TERGUGAT I terlebih dahulu telah menguasai dan memanfaatkan objek a quo, sehingga PARA PENGGUGAT mengalami kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijadikan dasar oleh PARA PENGGUGAT untuk mengurus dan mendaftarkan kepemilikan tanah OBJEK SENGKETA tersebut kepada TERGUGAT II sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT II untuk memproses pensertifikatan OBJEK SENGKETA kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak lalai dalam menjalankan putusan nantinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai menjalankan putusan ini dikenakan denda keterlambatan dan/atau uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari dihitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya yakni perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dengan isi putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|