Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa AINUL MUFID, S.Pi selaku Direktur CV. Globalindo Utama sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pengurugan tanah gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama sama dengan saksi Rudjito, SP., MMA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Mochamad Zaenuri, S.Ag. dan saksi Arfian Aries Sandy, Direktur CV. Kahel Tani Putra (ketiganya disidangkan dan telah mendapat Putusan Hakim), pada antara bulan Agustus 2017 sampai Bulan Desember 2017 atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Jalan Panglima Sudirman No. 96 Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu bersama saksi Rujito SP.MMA selaku PPK yang menetapkan penunjukkan langsung atas jasa Konsultan Perencana dan jasa Konsultan Pengawas, tidak melakukan permintaan penawaran yang diikuti dengan klarifikasi negosiasi teknis dan biaya kepada calon Penyedia, sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden R.I No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden R.I No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres R.I No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa AINUL MUFID, S.Pi selaku Direktur CV. Globalindo Utama sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pengurugan tanah gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama sama dengan saksi Rudjito, SP., MMA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Mochamad Zaenuri, S.Ag. dan saksi Arfian Aries Sandy, Direktur CV. Kahel Tani Putra (ketiganya selesai disidangkan dan telah mendapat Putusan Hakim), pada antara bulan Agustus 2017 sampai Bulan Desember 2017 atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain di tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Jalan Panglima Sudirman No. 96 Lamongan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |