Petitum |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON;
- Memberikan izin untuk memperbaiki Nama Dalam Kutipan Akta Perkawinan PARA PEMOHON, Sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor: 317/1974 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 September 1974 untuk merubah Nama PARA PEMOHON yang tertulis SUPRAPTO, MULJONO MEZAK JUSUF dan GIARTO, SUWANTIANI MARJAM sedangkan seharusnya tertulis MULJONO ANWAR SOEPRAPTO dan SUATIANIK GIARTO, hal tersebut untuk keperluan Administrasi;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PARA PEMOHON pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 317/1974 tertanggal 28 September 1974 dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu karena PARA PEMOHON berdomisili di Surabaya;
- Membebankan biaya permohonan kepada PARA PEMOHON.
|