| Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama :
------------ Bahwa terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I dan terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sidotopo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I datang ke tempat kos terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) di Jl. Simolawang 2 Barat No. 110 RT.008 RW.002 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya, untuk meminta tolong kepada terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) supaya membelikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 5 gram dan terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I menyerahkan uang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm ) dan terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) akan mendapatkan upah sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk per gramnya dari terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I, selanjutnya terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) pergi ke rumah Sdr. MOH HALIM (Daftar Pencarian Orang) yang berada di daerah Jl. Sidotopo Surabaya untuk membeli narkotika (sabu) sedangkan terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I menunggu di tempat kos terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm), lalu sekira pukul 13.00 WIB terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) datang ke tempat kos sambil menyerahkan narkotika (sabu) seberat + 5 gram pesanan terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I; kemudian sekira pukul 13.30 WIB terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I yang berada di tempat kos terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) segera membagi narkotika (sabu) seberat + 5 gram menjadi 50 bungkus plastik klip kecil untuk di jual kepada konsumen dengan harga per plastik klip sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut, dan terhadap narkotika (sabu) sudah laku terjual sebanyak 15 plastik klip, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA bersama dengan saksi R HADI RACHA BOBBY (anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya) beserta Tim datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I dan terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm), pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat kos tersebut ditemukan sebanyak 36 (tiga puluh enam) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing ± 3,906 gram, ± 0,560 gram, ± 0,183 gram, ± 0,180 garam, ± 0,179 gram, ± 0,182 gram, ± 0,186 gram, ± 0,071 gram, ± 0,101 gram, ± 0,070 gram, ± 0,071 gram, ± 0,105 gram, ± 0,104 gram, ± 0,063 gram, ± 0,077 gram, ± 0,104 gram, ± 0,113 gram, ± 0,071 gram, ± 0,107 gram, ± 0,067 gram, ± 0,071 gram, ± 0,078 gram, ± 0,077 gram, ± 0,074 gram, ± 0,101 gram, ± 0,072 gram, ± 0,100 gram, ± 0,072 garam, ± 0,098 gram, ± 0,068 gram, ± 0,073 gram, ± 0,077 gram, ± 0,074 gram, ± 0,071 gram, ± 0,077 gram, dan ± 0,080 gram, dengan berat total netto ± 8,402 gram, yang berada di dalam dompet corak kotak-kotak warna coklat dan putih tanpa merek kemudian 1 (satu) bendel plastic klip warna putih bening, 1 (satu ) timbangan elektrik warna putih metalik,1 (satu) skrup kecil dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah handphone Samsung A50S warna putih metalik No WA 081997358190. No IME 1. 352042110156748 , No. IME 2 352042110156746 milik terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I dan 1 (satu) nuah handphne Oppo A78 warna hitam No WA 081335512536. No IME 1. 862581060371867 , No. IME 2 862581060371875, milik terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm);
- Bahwa terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I dan terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 02313/NNF/2025 Tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., MS.., FILANTARI CAHYANI, A. Md. yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I, dkk, dengan Nomor sebagai berikut :
- 06211/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,906 gram;
- 06212/2026/NNF- berupa I (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,560 gram;
- 06213/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,183 gram;
- 06214/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,180 gram;
- 06215/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 179 gram;
- 06216/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram;
- 06217/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 186 gram;
- 06218/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 06219/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram;
- 06220/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 06221/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 06222/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram;
- 06223/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram;
- 06224/2026/NNF.-:berupa I (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
- 06225/2026/NNF- berupa I (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 06226/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram;
- 06227/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram;
- 06228/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 06229/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram;
- 06230/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
- 06231/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 06232/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 06233/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 06234/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
- 06235/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 101 gram;
- 06236/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- 06237/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram;
- 06238/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- 06239/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram;
- 06240/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;
- 06241/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
- 06242/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 06243/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
- 06244/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 06245/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 06246/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan yakni barang bukti Nomor: 06211/2026/NNF s/d Nomor : 06246/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
------------ Bahwa terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I dan terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sidotopo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB, sewaktu di tempat kos Jl. Simolawang 2 Barat No. 110 RT.008 RW.002 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya, terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) menyerahkan narkotika (sabu) seberat + 5 gram pesanan dari terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I, kemudian sekira pukul 13.30 WIB terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I yang berada di tempat kos terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) segera membagi narkotika (sabu) seberat + 5 gram menjadi 50 bungkus plastik klip kecil untuk di jual kepada konsumen dengan harga per plastik klip sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut, dan terhadap narkotika (sabu) sudah laku terjual sebanyak 15 plastik klip, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA bersama dengan saksi R HADI RACHA BOBBY (anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya) beserta Tim datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I dan terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm), pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat kos tersebut ditemukan sebanyak 36 (tiga puluh enam) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing ± 3,906 gram, ± 0,560 gram, ± 0,183 gram, ± 0,180 garam, ± 0,179 gram, ± 0,182 gram, ± 0,186 gram, ± 0,071 gram, ± 0,101 gram, ± 0,070 gram, ± 0,071 gram, ± 0,105 gram, ± 0,104 gram, ± 0,063 gram, ± 0,077 gram, ± 0,104 gram, ± 0,113 gram, ± 0,071 gram, ± 0,107 gram, ± 0,067 gram, ± 0,071 gram, ± 0,078 gram, ± 0,077 gram, ± 0,074 gram, ± 0,101 gram, ± 0,072 gram, ± 0,100 gram, ± 0,072 garam, ± 0,098 gram, ± 0,068 gram, ± 0,073 gram, ± 0,077 gram, ± 0,074 gram, ± 0,071 gram, ± 0,077 gram, dan ± 0,080 gram, dengan berat total netto ± 8,402 gram, yang berada di dalam dompet corak kotak-kotak warna coklat dan putih tanpa merek kemudian 1 (satu) bendel plastic klip warna putih bening, 1 (satu ) timbangan elektrik warna putih metalik,1 (satu) skrup kecil dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah handphone Samsung A50S warna putih metalik No WA 081997358190. No IME 1. 352042110156748 , No. IME 2 352042110156746 milik terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I dan 1 (satu) nuah handphne Oppo A78 warna hitam No WA 081335512536. No IME 1. 862581060371867 , No. IME 2 862581060371875, milik terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm);
- Bahwa terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I dan terdakwa MOH. YASIN Bin TA’E (alm) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 02313/NNF/2025 Tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., MS.., FILANTARI CAHYANI, A. Md. yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara terdakwa JEFRI ROMADON Bin MAT RA’I, dkk, dengan Nomor sebagai berikut :
- 06211/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,906 gram;
- 06212/2026/NNF- berupa I (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,560 gram;
- 06213/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,183 gram;
- 06214/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,180 gram;
- 06215/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 179 gram;
- 06216/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram;
- 06217/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 186 gram;
- 06218/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 06219/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram;
- 06220/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 06221/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 06222/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram;
- 06223/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram;
- 06224/2026/NNF.-:berupa I (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
- 06225/2026/NNF- berupa I (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 06226/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram;
- 06227/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram;
- 06228/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 06229/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram;
- 06230/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
- 06231/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 06232/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 06233/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 06234/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
- 06235/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 101 gram;
- 06236/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- 06237/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram;
- 06238/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- 06239/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram;
- 06240/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;
- 06241/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
- 06242/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 06243/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
- 06244/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 06245/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 06246/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan yakni barang bukti Nomor: 06211/2026/NNF s/d Nomor : 06246/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahuh 2026 tantang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------- |