Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
532/PDT.G/1997/PN. | Wandi Sutanto | 1.Alexander Gunawan, SH 2.Tandu Hardjono 3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Surabaya 4.Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Kotamadya Surabaya |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 1997 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 532/PDT.G/1997/PN. | ||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | I. DALAM PROVISI :
II. DALAM POKOK PERKARA
- Kerugian material atas pembelian tanah tersebut Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; - Kerugian atas keterlambatan PENGGUGAT mengelolah tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan, terhitung mulai teriadi jual beli antara TERGUGAT I DAN TERGUGAT II sesuai dengan perianiian jual-beli dihadapan Notaris-PPAT RICA HARTATI MULJONO, S.H. Akta No. 20 tertanggal 12 Oktober 1994 sampai dengan tanggal pengajuan Gugatan ini yakni September 1997 (selama 34 bulan) sebesar Rp. 5.000.0005- X 14 (bulan) = Rp. 175.000.000,- ( seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terns diprhitungkan sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan-hukum tetap dan dilaksanakan ; - Ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum secara immaterial : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ; 14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vqprraad) meskipun ada Verset, banding maupun kasasi ; 15. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |