Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
532/PDT.G/1997/PN. Wandi Sutanto 1.Alexander Gunawan, SH
2.Tandu Hardjono
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Surabaya
4.Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Kotamadya Surabaya
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 1997
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 532/PDT.G/1997/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wandi Sutanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1John A. Christian, SHWandi Sutanto
Tergugat
NoNama
1Alexander Gunawan, SH
2Tandu Hardjono
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Surabaya
4Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Kotamadya Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi Penggugat selu­vuhnya ;
  2. Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sengketa di Jalan Ploso Timor IV/Kav. blok E No. 7- 8 Kelurahan Ploso, Surabaya ;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menghentikan segala kegiatan di atas tanah sengketa ;
  4. Menyatakan putusan dalam provisi dapat diialankan terle­bih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun kasasi ;

II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Putusan dalam provisi sah dan benar menurut hukum ;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan batal demi hukum Akta Jual-beli No. 20 ter­tanggal 12 Oktober 1994, Notaris-PPAT Ny. RIMA HARTATI MUJIONO, S.H ;
  5. Menyatakan Batal demi hukum sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02/Ploso atas nama TERGUGAT I (ALEXANDER GUNAWAN, S.H) ;
  6. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemegang hak yang sah atas tanah sengketa berdasarkan sertipikat hak milik No. 845/Ploso ;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan ;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT agar segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada PENGGUGAT ;
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT I agar tunduk kepada putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam hal membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 32/Ploso atas Nama TERGUGAT I (ALEXANDER GUNAWAN, S.H.) ;
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT II agar tidak menerbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan atas Nama TERGUGAT I (ALEXANDER GUNAWAN, S.H.), serta memerintahkan TURUT TERGUGAT II agar segera mengembalikan segala biaya retribusi yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I ;
  11. Menghukum TURUT TERGUGAT II agar segera menerbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan atas nama PENGGUGAT (WANDI SUTANTO) ;
  12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap Mari keterlambatan PARA TERGU­GAT melaksanakan isi putusan ;
  13. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggungrenteng membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya sebesar :

- Kerugian material atas pembelian tanah tersebut Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;

- Kerugian atas keterlambatan PENGGUGAT mengelolah tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan, terhitung mulai teriadi jual beli antara TERGUGAT I DAN TERGUGAT II sesuai dengan perianiian jual-beli dihadapan Notaris-PPAT RICA HARTATI MULJONO, S.H. Akta No. 20 tertanggal 12 Oktober 1994 sampai dengan tanggal pengajuan Gugatan ini yakni September 1997 (selama 34 bulan) sebesar Rp. 5.000.0005- X 14 (bulan) = Rp. 175.000.000,- ( seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terns diprhitungkan sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan-hukum tetap dan dilaksa­nakan ;

- Ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum secara immaterial : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;

14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vqprraad) meskipun ada Verset, banding maupun kasasi ;

15. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak