Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1561/Pid.Sus/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R RIBUT RIZKI ABIDIN Bin NASRUN SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1561/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4110/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIBUT RIZKI ABIDIN Bin NASRUN SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa RIBUT RIZKI ABIDIN Bin NASRUN SLAMET, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Perum Uka Gang 19 Kelurahan Benowo, Kecamatan Sememi, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa diperintahkan oleh Saksi RESTU WAHYUDI untuk menjualkan narkotika jenis sabu dengan imbalan berupa uang dan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi RESTU WAHYUDI di Lapangan Sepakbola di Perum Uka Gang 20 Kelurahan Benowo, Kecamatan Sememi, Kota Surabaya, setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi RESTU WAHYUDI, Terdakwa diberikan sebanyak 10 (sepuluh) poket plastik. Selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menjual kepada teman-teman Terdakwa dengan cara bertemu di luar rumah di daerah Benowo atau sesuai lokasi yang dijanjikan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya;
  • Bahwa dari 10 (sepuluh) poket plastik narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Saksi RESTU WAHYUDI, Terdakwa berhasil menjual sebanyak 7 (tujuh) poket plastik narkotika jenis sabu untuk sisanya Terdakwa simpan;
  • Bahwa uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, Terdakwa setor kepada Saksi RESTU WAHYUDI dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama RESTU WAHYUDI menggunakan no rekening Terdakwa sendiri dengan upah sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per poketnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 04524/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025,  Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa RIBUT RIZKI ABIDIN Bin NASRUN berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 12743/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram, nomor barang bukti 12744/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram, dan nomor barang bukti 12745/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa RIBUT RIZKI ABIDIN Bin NASRUN SLAMET, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Perum Uka Gang 19 Kelurahan Benowo, Kecamatan Sememi, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi EDO RANTO PERKASA dan Saksi YOGI IDRA YUDISTIRA mendapatkan informasi dari masyarakat di Perum Uka Gang 19 Kelurahan Benowo, Kecamatan Sememi, Kota Surabaya sering dijadikan tempat berkumpul yang dicurigai menjadi tempat jual beli narkotika jenis sabu, kemudian terhadap laporan tersebut dilakukan penyeldikan. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi EDO RANTO PERKASA dan Saksi YOGI IDRA YUDISTIRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Perum Uka Gang 19 Kelurahan Benowo, Kecamatan Sememi, Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet warna hitam, 3 (tiga) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,084 gram, ± 0,102 gram, ± 0,071 gram dengan jumlah total ± 0,257 gram yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebelumnya Terdakwa diberi oleh Saksi RESTU WAHYUDI di Lapangan Sepakbola di Perum Uka Gang 20 Kelurahan Benowo, Kecamatan Sememi, Kota Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 04524/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025,  Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa RIBUT RIZKI ABIDIN Bin NASRUN berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 12743/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram, nomor barang bukti 12744/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram, dan no-mor barang bukti 12745/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya