Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1819/Pdt.P/2025/PN Sby Christine Handayani Tjung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1819/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Christine Handayani Tjung
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIDHA LAILY ACHSANI, S.H.Christine Handayani Tjung
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan nama CHRISTINE HANDAYANI TJUNG alias CHRISTNINE HANDAYANI TJUNG alias CHRISTINE HANDAYANI adalah nama dari 1 (satu) orang yang sama;
  3. Menyatakan bahwa nama CHRISTINE HANDAYANI TJUNG alias CHRISTNINE HANDAYANI TJUNG alias CHRISTINE HANDAYANI yang tercantum atau tertulis dalam dokumen diantaranya :
  1. Kartu Tanda Penduduk NIK : 3578024101800001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
  2. Kartu Keluarga No. 3578020101087554 atas nama Kepala Keluarga Fadly Cahyady yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur;
  3. Surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia No. C4-HL.04.06-4067;
  4. Kutipan Akta Kelahiran No. Tujuh.—yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Praya tertanggal 23 Juni 1986;
  5. Kutipan Akta Perkawinan Nomor 569/WNI/2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 Mei 2004;
  6. Salinan Putusan No. 2821/Pdt.P/2024/PN.Sby. tertanggal 14 Januari 2025;
  7. Catatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran No. 111/11/Beraim/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 17 Maret 2025;

Adalah nama dari orang yang sama yaitu PEMOHON;

  1. Menyatakan nama yang akan digunakan seterusnya adalah CHRISTINE HANDAYANI TJUNG;
  2. Memerintahkan pada PEMOHON untuk mencatatkan penetapan ini pada instansi Pemerintahan terkait;
  3. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak