Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT Kedap Sayaaq PT Kedap Sayaaq Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Kedap Sayaaq
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Roniasi SilabanPT Kedap Sayaaq
Termohon
NoNama
1PT Kedap Sayaaq
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan PEMOHON PKPU, PT Kedap Sayaaq, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menunjuk dan mengangkat seorang Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU PEMOHON PKPU;

 

4. Menunjuk dan mengangkat:

  1. IDA WAHIDATUL HASANAH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-118.AH.04.05-2025 tanggal 01 Juli 2025, beralamat di Kantor Hukum Ida W. Hasanah & Rekan Perum DPU Bina Marga 2, Pakisan, Candimulyo, Kedu, Temanggung.
  2. ANGGITA NARENDRA PUTRA, S.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-29.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, beralamat di Perum Sun Safira Regency Blok B2 Nomor 37, Jl. Raya Sido Kepung, Ngepung, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur.
  3. PATRICYA WEDHA HUTAPEA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-58.AH.04.05-2025 tanggal 28 April 2025, beralamat di BCF Sekawan Wangi IIG/18, Kelurahan Bulusidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

sebagai TIM PENGURUS dalam proses PKPU PEMOHON PKPU;

 

5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas mengenai perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara, paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan;

 

6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PEMOHON PKPU dan seluruh Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir agar hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud pada angka 5 Petitum;

 

7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak