Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
704/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH KITUT JONI SASONO Als. SINYO Bin M. ICHWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 704/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2880 / M.5.110.3 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KITUT JONI SASONO Als. SINYO Bin M. ICHWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  2133  /Eoh.2/04/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

KITUT JONI SASONO als SINYO Bin M. IHCWAN

Surabaya

40 tahun / 17 Juni 1985

Laki-laki

Indonesia

DK. Karangan RT 002 RW 003 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya

Islam

Swasta

SD

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh JPU            

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2026 s/d tanggal 12 Maret 2026.

Rutan, sejak tanggal 13 Maret 2026 s/d tanggal 21 April 2026 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 April 2026 s/d tanggal 10 Mei 2026

III.  DAKWAAN :

Pertama :

------------ Bahwa terdakwa KITUT JONI SASONO als SINYO Bin M. IHCWAN pada hari Minggu  tanggal 15 Januari  2026  sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Gunung Anyar Tambak 2 /11 RT 001 RW 002 Kel. Gunung Anyar Tambak Kec. Gunung Anyar Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi saksi YUDI SUHARTONO  dan sdr. PETER untuk membantu mengambil AC milik saksi MAHSUNAH tanpa memberitahu   saksi YUDI SUHARTONO  dan sdr. PETER bahwa AC yang diambil terdakwa tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi MAHSUNAH  dengan menggunakan mobil merk Daihatsu XENIA 1.3 tahun 2017 warna putih no pol: N-1330-GQ dengan Noka :MHKV5EA2JHK032141 Nosin : 1NRF363697 milik saksi YUDI SUHARTONO kemudian terdakwa bersama dengan saksi YUDI SUHARTONO dan Sdr. PETER datang ke tempat kos milik saksi MAHSUNAH di Gunung Anyar Tengah VI / 68 Surabaya kemudian mengusir para pekerja yang membangun tempat kost milik saksi MAHSUNAH tersebut  kemudian dengan menggunakan  kunci kos yang telah diambil  paksa oleh terdakwa dari  tukang yang bernama Sdr. IPIN  kemudian  terdakwa membuka kunci pagar selanjutnya terdakwa masuk ke tempat kost tersebut dan mengambil 4 (empat) unit AC baru merk Gree ½ PK yang hendak dipasang di tempat kos tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil merk Daihatsu XENIA 1.3 tahun 2017 warna putih  no pol: N-1330-GQ dengan Noka :MHKV5EA2JHK032141 Nosin : 1NRF363697 milik YUDI SUHARTONO (berkas terpisah) dan membawanya pergi dan pada tanggal 16 Februari 2026 4 (empat) unit AC baru merk Gree ½ PK terdakwa jual dan laku seharga Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MAHSUNAH  mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya