| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 704/Pid.B/2026/PN Sby | RINY NISLAWATY THAMRIN,SH | KITUT JONI SASONO Als. SINYO Bin M. ICHWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 704/Pid.B/2026/PN Sby | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 2880 / M.5.110.3 / Eoh.2 / 04 / 2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29 SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 2133 /Eoh.2/04/2026
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN : Pertama : ------------ Bahwa terdakwa KITUT JONI SASONO als SINYO Bin M. IHCWAN pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Gunung Anyar Tambak 2 /11 RT 001 RW 002 Kel. Gunung Anyar Tambak Kec. Gunung Anyar Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
