| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 20/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby | 1.PT KARUNIA ALAM KHATULISTIWA 2.PT ARTHA SATRIA PININGIT |
PT BATUAH ENERGI PRIMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | |||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pailit a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT berada dalam keadaan Pailit Sementara dengan segala akibat hukumnya, sejak Putusan a quo dibacakan;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Kepailitan PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT;
4. Menunjuk dan mengangkat: a. MUHAMMAD IKHWAN RAUSAN FIKRI, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-225.AH.04.05-2025 tertanggal 16 September 2025 beralamat di Gedung Sarinah Lantai 9, Unit 9.02 Jalan M.H. Thamrin Nomor 11 Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; b. PATRIANA PURWA, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: Nomor: AHU-234.AH.04.06-2023 tertanggal 19 Desember 2023, yang beralamat di di Gedung Sarinah Lantai 9, Unit 9.02 Jalan M.H. Thamrin Nomor 11 Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; c. USWATUN HASANAH, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-227.AH.04.05-2025, tertanggal 20 Oktober 2025 yang beralamat Kantor Jl. Sentra Niaga Kalimalang No.6 Blok B1, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat; Secara bersama-sama sebagai Tim Kurator dalam proses Pailit PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT;
5. Menyatakan besaran imbal jasa Tim Kurator ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menjalankan tugasnya;dan
6. Menghukum PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT untuk menanggung seluruh biaya perkara; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
