Dakwaan |
Kesatu
----------- Bahwa terdakwa ARI KUSWARA bersama-sama dengan Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO), Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira Pukul 08.00 WIB terdakwa sedang dirumah yang beralamat di Kampung Ciwalengke RT 001 / RW 008, Kel. Sukamaju, Kec. Majalaya, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, terdakwa ditelpon oleh Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO) yang pada pokoknya mengajak terdakwa untuk bertemu di Jalan Raya Padalarang Tagok Apu siang hari tersebut meminta terdakwa untuk mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai di Bangkalan (Madura) dengan upah sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu terdakwa mengajak saksi RUDI RUSTIADI melalui whatsapp telpon untuk menemani berangkat bersama ke Bangkalan (Madura) dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa meminta saksi RUDI RUSTIADI bertemu dengan terdakwa di Jalan Raya Padalarang Tagok Apu Jawa Barat jam 12.00 WIB.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira Pukul 12.00 WIB terdakwa, saksi RUDI RUSTIADI bertemu dengan Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO) di Jalan Raya Padalarang Tagok Apu lalu Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO) menyerahkan kunci mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG dalam keadaan muatan kosong kepada terdakwa dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk makan dan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk bensin dan membayar tol. Lalu terdakwa berangkat bersama saksi RUDI RUSTIADI dengan mengendarai mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG bermuatan kosong dan terdakwa yang menyupir, kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama saksi RUDI RUSTIADI sampai di Bangkalan Madura lalu terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) dengan nomor whatsapp 087789316801 yang pada pokoknya untuk mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai. Setelah itu terdakwa diarahkan oleh Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) ke sebuah kampung pedalaman yang terdakwa tidak ingat nama jalannya dan jalannya hanya mampu dimasuki satu mobil saja lalu terdakwa dan saksi RUDI RUSTIADI bertemu dengan orang yang nomornya bernama Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) yang saat itu mengendarai mobil pick up Daihatsu (nomor polisi tidak terdakwa ingat), lalu Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) meminta terdakwa untuk bertukar mobil, sehingga mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG yang dikendarai terdakwa dan saksi RUDI RUSTIADI dibawa oleh Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) kemudian sekitar pukul 05.30 WIB Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) kembali dengan mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG dengan muatan penuh berisikan rokok yang tidak dilekati pita cukai, lalu terdakwa dan saksi RUDI RUSTIADI kembali pulang ke arah Bandung, namun sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur terdakwa bersama saksi RUDI RUSTIADI dihentikan oleh saksi MAHINDRA VIRIZKIANSYAH JIHAD bersama saksi THIO TRIHATMAJA (tim penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo) kemudian saksi MAHINDRA VIRIZKIANSYAH JIHAD bersama saksi THIO TRIHATMAJA melakukan pemeriksaan muatan dan ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek (ANKER MERAH, ANKER BIRU, BOSHE, GEBOY, AVATAR, MK, JUST dan JUST MILD) yang tidak dilekati pita cukai (polos) sebanyak 304 koli dengan total 607.600 batang yang terdiri dari :
- 14 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Angker Merah Tanpa dilekati pita cukai yang tidak dilekati Pita Cukai
- 8 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Angker Biru Tanpa dilekati pita cukai;
- 29 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek BOSHE Tanpa dilekati pita cukai
- 14 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Geboy Tanpa dilekati pita cukai
- 1 Koli @10 Slop @10 Bungkus @16 Batang jenis SKM merek Avatar Tanpa dilekati pita cukai
- 16 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek MK Tanpa dilekati pita cukai
- 159 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Just Tanpa dilekati pita cukai
- 63 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Just Mild Tanpa dilekati pita cukai
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi RUDI RUSTIADI beserta barang bukti diamankan oleh Tim Penindakan ke Kantor KPPBC TMP B Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di Bidang Cukai atas nama HERI SETIAWAN menerangkan berdasar pemeriksaan barang bukti dan berdasarkan foto dan contoh barang kena cukai hasil tembakau rokok sesuai Berita Acara Pencacahan tanggal 08 Mei 2025 dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA.SITA-01/LK-04/KBC.1107/PPNS/2025 tanggal 08 Mei 2025, Ahli menemukan bahwa 304 koli = 607.600 batang barang kena cukai hasil tembakau tersebut adalah rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos).
- Bahwa besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin
- Bahwa Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan BKC HT jenis SKM x tarif cukai BKC HT jenis SKM)
Nilai cukai rokok jenis sigaret kretek mesin merek (Anker Merah, Anker Biru, Boss, Gemoy, Avatar, MK, Just, Just Mild) yang tidak dilekati pita cukai = 607.600 batang x Rp.746 = Rp 453.269.600,- (empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah)
Jadi hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 453.269.600,- (empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARI KUSWARA bersama-sama dengan Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO) dan Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO), menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp. 453.269.600,- (empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
----- Bahwa Perbuatan terdakwa ARI KUSWARA bersama-sama dengan Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO), Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa ARI KUSWARA bersama-sama dengan Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO), Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira Pukul 08.00 WIB terdakwa sedang dirumah yang beralamat di Kampung Ciwalengke RT 001 / RW 008, Kel. Sukamaju, Kec. Majalaya, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, terdakwa ditelpon oleh Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO) yang pada pokoknya mengajak terdakwa untuk bertemu di Jalan Raya Padalarang Tagok Apu siang hari tersebut meminta terdakwa untuk mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai di Bangkalan (Madura) dengan upah sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu terdakwa mengajak saksi RUDI RUSTIADI melalui whatsapp telpon untuk menemani berangkat bersama ke Bangkalan (Madura) dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa meminta saksi RUDI RUSTIADI bertemu dengan terdakwa di Jalan Raya Padalarang Tagok Apu Jawa Barat jam 12.00 WIB.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira Pukul 12.00 WIB terdakwa, saksi RUDI RUSTIADI bertemu dengan Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO) di Jalan Raya Padalarang Tagok Apu lalu Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO) menyerahkan kunci mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG dalam keadaan muatan kosong kepada terdakwa dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk makan dan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk bensin dan membayar tol. Lalu terdakwa berangkat bersama saksi RUDI RUSTIADI dengan mengendarai mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG bermuatan kosong dan terdakwa yang menyupir, kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama saksi RUDI RUSTIADI sampai di Bangkalan Madura lalu terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) dengan nomor whatsapp 087789316801 yang pada pokoknya untuk mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai. Setelah itu terdakwa diarahkan oleh Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) ke sebuah kampung pedalaman yang terdakwa tidak ingat nama jalannya dan jalannya hanya mampu dimasuki satu mobil saja lalu terdakwa dan saksi RUDI RUSTIADI bertemu dengan orang yang nomornya bernama Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) yang saat itu mengendarai mobil pick up Daihatsu (nomor polisi tidak terdakwa ingat), lalu Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) meminta terdakwa untuk bertukar mobil, sehingga mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG yang dikendarai terdakwa dan saksi RUDI RUSTIADI dibawa oleh Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) kemudian sekitar pukul 05.30 WIB Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) kembali dengan mobil Pick Up Box Daihatsu hitam nomor polisi B 9552 NCG dengan muatan penuh berisikan rokok yang tidak dilekati pita cukai, lalu terdakwa dan saksi RUDI RUSTIADI kembali pulang ke arah Bandung, namun sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur terdakwa bersama saksi RUDI RUSTIADI dihentikan oleh saksi MAHINDRA VIRIZKIANSYAH JIHAD bersama saksi THIO TRIHATMAJA (tim penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo) kemudian saksi MAHINDRA VIRIZKIANSYAH JIHAD bersama saksi THIO TRIHATMAJA melakukan pemeriksaan muatan dan ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek (ANKER MERAH, ANKER BIRU, BOSHE, GEBOY, AVATAR, MK, JUST dan JUST MILD) yang tidak dilekati pita cukai (polos) sebanyak 304 koli dengan total 607.600 batang tidak dilekati pita cukai (polos) sebanyak 304 koli dengan total 607.600 batang yang terdiri dari :
- 14 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Angker Merah Tanpa dilekati pita cukai yang tidak dilekati Pita Cukai
- 8 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Angker Biru Tanpa dilekati pita cukai;
- 29 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek BOSHE Tanpa dilekati pita cukai
- 14 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Geboy Tanpa dilekati pita cukai
- 1 Koli @10 Slop @10 Bungkus @16 Batang jenis SKM merek Avatar Tanpa dilekati pita cukai
- 16 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek MK Tanpa dilekati pita cukai
- 159 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Just Tanpa dilekati pita cukai
- 63 Koli @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang jenis SKM merek Just Mild Tanpa dilekati pita cukai
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi RUDI RUSTIADI beserta barang bukti diamankan oleh Tim Penindakan ke Kantor KPPBC TMP B Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di Bidang Cukai atas nama HERI SETIAWAN menerangkan berdasar pemeriksaan barang bukti dan berdasarkan foto dan contoh barang kena cukai hasil tembakau rokok sesuai Berita Acara Pencacahan tanggal 08 Mei 2025 dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA.SITA-01/LK-04/KBC.1107/PPNS/2025 tanggal 08 Mei 2025, Ahli menemukan bahwa 304 koli = 607.600 batang barang kena cukai hasil tembakau tersebut adalah rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos).
- Bahwa besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin.
- Bahwa Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan BKC HT jenis SKM x tarif cukai BKC HT jenis SKM).
Nilai cukai rokok jenis sigaret kretek mesin merek (Anker Merah, Anker Biru, Boss, Gemoy, Avatar, MK, Just, Just Mild) yang tidak dilekati pita cukai = 607.600 batang x Rp.746 = Rp 453.269.600,- (empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah)
Jadi hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 453.269.600,- (empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARI KUSWARA bersama-sama dengan Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO) dan Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO), menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp. 453.269.600,- (empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
------ Bahwa Perbuatan terdakwa ARI KUSWARA bersama-sama dengan Sdr. UJANG (belum tertangkap / DPO), Sdr. MA130K Ceng (belum tertangkap / DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------- |