| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama – nama PEMOHON yang ada di dokumen-dokumen yaitu:
- MEILIANAWATI yang tertera pada KTP, dan KK milik PEMOHON;
- MEI LIEN yang tertera pada Kutipan Akta Lahir milik PEMOHON;
- HWAN, MEI LIEN yang tertera pada Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- MEILIANAWATI KURNIAWAN yang tertera pada catatan pinggir Kutipan Akta Lahir milik PEMOHON dan Putusan Pengadilan PN Surabaya No. 18/Pdt.P/2000/PN.Sby; dan
- HWAN, MEILIANAWATI KURNIAWAN yang tertera pada catatan pinggir Kutipan Akta Lahir milik PEMOHON dan Putusan Pengadilan PN Surabaya No. 18/Pdt.P/2000/PN.Sby;
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|