Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby PT PANDAN JAYA INDONESIA PT Boma Bisma Indra Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PANDAN JAYA INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dio Alief Taufan, S.HPT PANDAN JAYA INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT Boma Bisma Indra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat sebagai berikut:
  5. Nama                 : Andika Wijaya, S.H., M.H.

SK Kurator: AHU-87 AH.04.03-2017, tanggal 14 Juni 2017.

  1. Nama                 : Buyung Ageng Islami, S.H., M.H.

SK Kurator: AHU-88 AH.04.03-2017, tanggal 14 Juni 2017.

  1. Nama                 : Agus Setia Wahyudi, S.H.

SK Kurator: AHU-316 AH.04.03-2018, tanggal 22 November 2018.

  1. Nama                 : Darull Rakhman, S.H.

SK Kurator: AHU-552 AH.04.03-2021, tanggal 14 Oktober 2021.

  1. Nama                 : Dharma Setiawan Negara, S.H., M.H., CLA.

SK Kurator: AHU-517 AH.04.03-2021, tanggal 27 September 2021.

Seluruh nama diatas berkedudukan di HJO Law Office, selaku Tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; dan

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak