| Dakwaan |
. DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa JANUAR RISKI Bin SUJANTO pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2025 bertempat di daerah Darmo Kali Kec.Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 112 (seratus dua belas) butir tablet warna kuning logo TMT Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih keseluruhan ± 44,504 (empat puluh empat koma lima nol empat) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 1 Juni 2025, Terdakwa Januar Riski menghubungi Jonatan (DPO) melalui pesan whatsapp dan terdakwa memesan 200 (dua ratus) butir pil ekstasi. Selanjutnya Jonatan menyanggupi dan besoknya pada tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa Januar mengambil pil ekstasi tersebut dalam bungkus lakban hitam dengan cara diranjau di samping tempat sampah di daerah Darmo Kali Kec.Wonokromo Kota Surabaya. Kemudian bungkus lakban hitam berisi pil ekstasi tersebut oleh terdakwa dibawa pulang selanjutnya dibuka dan didalamnya terdapat 200 (dua ratus) butir pil ekstasi warna kuning bertuliskan TMT.
- Bahwa Terdakwa Januar membeli 200 (dua ratus) butir pil ekstasi kepada Jonatan dengan harga total Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan telah melakukan pembayaran Rp.10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA Nomor : 6241317681 an.Deny Aditya dan rekening BCA Nomor : 4960513792 an.Firman.
- Bahwa terdakwa telah menjual 88 (delapan puluh delapan) butir pil ekstasi dengan harga perbutirnya Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), tergantung jumlah pesanan, semakin banyak pil ekstasi yang dipesan pembeli maka terdakwa akan menjual semakin murah.
- Bahwa sisa pil ekstasi yang belum terdakwa jual sebanyak 112 (seratus dua belas) butir.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis ekstasi.
- Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 07394/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 14914/2025/NNF s/d 14916/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
• MDMA (3,3-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa JANUAR RISKI Bin SUJANTO pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2025 bertempat di depan Indomart di Jln.Kedung Cowek No.204 Kec.Kenjeran Kota Surabaya dan di rumah Jln.Bulak Cumpat 4 No.9 Kel.Bulak Kec.Bulak Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 112 (seratus dua belas) butir tablet warna kuning logo TMT Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih keseluruhan ± 44,504 (empat puluh empat koma lima nol empat) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di daerah Kedung Cowek Kota Surabaya dan sekitarnya, menindaklanjuti informasi tersebut team dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan upaya pengamatan dan profiling. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, team mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Januar Riski Bin Sujanto sedang berada di depan Indomart di Jln.Kedung Cowek No.204 Kec.Kenjeran Surabaya. Selanjutnya Saksi Amuji dan Saksi Bryan Dicky F beserta team dari Ditresnarkoba Polda Jatim menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Januar Riski Bin Sujanto.
Setelah dilakukan penggeledahan di pada badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
? 1 (satu) bungkus rokok Mailboro filter black yang didalamnya terdapat plastik klip berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna kuning berlogo TMT.
? Uang sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
yang disimpan dalam saku baju yang dipakai oleh terdakwa.
? 1 (satu) unit Hp merk Poco warna hitam dengan simcard 085608821223 dalam genggaman tangan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan terdakwa di Jln. Bulak Cumpat 4 No.9 Kel.Bulak Kec.Bulak Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti lainnya di lantai kamar berupa dompet warna hitam berisikan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo TMT dengan jumlah yaitu :
? 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna kuning berlogo TMT;
? 12 (dua bekas) butir pil ekstasi warna kuning berlogo TMT.
- Bahwa menurut Terdakwa Januar narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari Jonatan (DPO) yang terdakwa terima dengan cara diranjau.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ekstasi tersebut.
- Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 07394/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 14914/2025/NNF s/d 14916/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
• MDMA (3,3-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|