Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa draft / rancangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya periode Tahun 2022 – 2024 yang diajukan dan dibuat oleh Penggugat tertanggal 14 Desember 2021 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum mekanisme perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) Shangri-La periode berlaku tahun 2022 – 2024 yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Peraturan Tata Tertib Perundingan Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2022-2024 yang telah mendapatkan kesepakatan seluruhnya dari Manajemen P.T.Sari Puri Permai Hotel (d/h Shangri-La Hotel Surabaya) atau Penggugat dengan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Shangri-La Hotel Surabaya atau Tergugat serta Serikat Pekerja Pariwisata (SP PAR) Shangri-La Hotel Surabaya atau Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum untuk menolak seluruh draft pasal perjanjian kerja bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya periode Tahun 2022 – 2024 yang diajukan oleh Tergugat
tertnggal 10 Januari 2022 oleh karena draft isi/materi pasal perjanjian kerja bersama /PKB Tergugat Periode tahun 2022- 2024 tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas kepastian hukum serta asas hukum dan pendapat ahli hukum KECUALI draft pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya Periode Tahun 2022 – 2024 yang diajukan Tergugat tersebut namun telah mendapatkan persetujuan / kesepakatan secara tertulis dari Penggugat dan Turut Tergugat di dalam pembuatan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Shangri-La Hotel Surabaya periode 2022 – 2024 tersebut ;
- Menyatakan sah menurut hukum atas segala hasil perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya periode berlaku tahun 2022-2024 yang telah mendapatkan kesepakatan tertulis antara Penggugat dan Tergugat dan Turut Tergugat pada tgl 18,19 dan 26 Januari 2022 tersebut adalah merupakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya yang baru untuk masa berlaku pada tahun 2022 - 2024;
- Menyatakan menurut hukum untuk menerima seluruh draft pasal materi isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana termuat di dalam draft Rancangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya periode tahun 2022 – 2024 yang diajukan oleh Penggugat tertanggal 14 Desember 2021 namun mengalami dead lock / ketidaksepakatan / kebuntuan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya Periode Tahun 2022-2024 pada tanggal 29 Agustus 2023 tersebut sebagai berikut :
- Atas persetujuan manajemen, setiap pekerja yang berusia minimal 45 Tahun atau lebih dengan masa kerja minimal 15 Tahun secara terus menerus di Shangri-La Hotel Surabaya
dapat mengajukan pensiun dini. Prioritas utama di berikan kepada karyawan yang menderita penyakit berat dan tidak mampu untuk bekerja;
Untuk ditetapkan menjadi Pasal 12 ayat 9 Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
- Besarnya tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh Manajemen kepada karyawan seperti tersebut di dalam pasal 12.9 adalah sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksanannya. Apabila Manajemen memberikan kebijakan lebih, akan diatur secara terpisah dalam bentuk Policy & Prosedure;
-
- Besarnya tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh manajemen kepada karyawan seperti tersebut di dalam pasal 12.11 adalah sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksananya;
-
- Skorsing dapat dilakukan pada pekerja dalam kondisi sebagai berikut :
- Dalam hal pekerja / buruh dkitahan pihak yang brewajib karena diduga melakukan tindak pidana maka Perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk 1 (satu) tanggungan : 25% dari Upah;
- Untuk 1 (satu) tanggungan : 35% dari Upah;
- Untuk 1 (satu) tanggungan : 45% dari Upah;
- Untuk 1 (satu) tanggungan : 50% dari Upah;
- Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ahri pertama Pekerja ditahan oleh Pihak yang berwajib;
- Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakuakn pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1;
- Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah Perusahaan mempekerjakan Pekerja/Buruh kembali.
Untuk ditetapkan menjadi Pasal 46 Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
- Ikatan kerja terputus secara otomatis :
Manajemen menetapkan bahwa pekerja yang bersangkutan dinilai tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, maka Manajemen dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan memberikan uang pesangon sesuai dengan undang-undang tenaga kerja dan peraturan pelaksananya yang berlaku;
- itetapkan menjadi Pasal Pasal 47 ayat 1 huruf f Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
- Jika perusahaan memutuskan hubungan kerja (PHK), maka Perusahaan harus membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja kepada pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku;
- itetapkan menjadi Pasal 47 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
- Seluruh draft frase kalimat dalam pasal Perjanjian Kerja Bersama periode 2022 – 2024 yang menunjuk pada suatu ketentuan undang-undang ketenagakerjaan harus dibaca menurut ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, yaitu :
- Jika tidak tercapai penyelesaian sebagaimana tertera di ayat 5, maka manajemen dan serikat pekerja akan menyelesaikan permasalahan tersebut kepada dinas tenaga kerja kota surabaya sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksananya;
- itetapkan menjadi Pasal Pasal 3 ayat 6 Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
- Besarnya tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh Manajemen kepada karyawan seperti tersebut di dalam pasal 12.9 adalah sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksanannya. Apabila Manajemen memberikan kebijakan lebih, akan diatur secara terpisah dalam bentuk Policy & Prosedure;
- itetapkan menjadi Pasal 12 ayat 10 Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
- Besarnya tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh manajemen kepada karyawan seperti tersebut di dalam pasal 12.11 adalah sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksananya;
- itetapkan menjadi Pasal 12 ayat 12 Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
- Sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksanannya, jumlah total jam kerja adalah 7 jam / 8 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu.
- itetapkan menjadi Pasal 13 ayat 1 Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
- Perhitungan kerja lembur sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksananya, ialah sebagai berikut :
- Kerja lembur yang dilakukan saat hari kerja biasa, satu jam pertama akan dibauarkan 1,5 kali upah per jam. Untuk setiap jam berikutnya akan dibayarkan 2 kali upah per jam;
- Kerja lembur yang dilakukan saat hari libur mingguan (sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan) atau hari libur nasional, dibatasi tidak lebih dari 8 jam, akan dibayarkan 2 kali upah per jam.
Untuk ditetapkan menjadi Pasal 14 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
- Jika pekerja mendapatkan kecelakaan saat bertugas atau kecelakaan terjadi pada saat menuju atau dari tempat kerja yang menyebabkan pekerja tidak dapat bekerja, maka perusahaan akan merujuk pada undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksananya.
- itetapkan menjadi Pasal Pasal 42 Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
Untuk dinyatakan SAH MENURUT HUKUM menjadi bagian dari materi / isi Pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru Shangri-La Hotel Surabaya yang baru untuk masa berlaku tahun 2022-2024;
- Menghukum nihil untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini
|