Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PT.SARIPURI PEMAI HOTEL (SHANGRI-LA HOTEL SURABAYA) SERIKAT PEKERJA MANDIRI SHANGRI-LA HOTEL SURABAYA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.SARIPURI PEMAI HOTEL (SHANGRI-LA HOTEL SURABAYA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUMADHONO SUMANTO,SH.,M.H.PT.SARIPURI PEMAI HOTEL (SHANGRI-LA HOTEL SURABAYA)
Tergugat
NoNama
1SERIKAT PEKERJA MANDIRI SHANGRI-LA HOTEL SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa draft / rancangan  Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya  periode Tahun 2022 – 2024 yang diajukan dan dibuat  oleh Penggugat tertanggal 14 Desember 2021  adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum mekanisme perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) Shangri-La  periode berlaku tahun 2022 – 2024 yang dilakukan oleh   Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum Peraturan Tata Tertib Perundingan Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2022-2024  yang telah mendapatkan kesepakatan seluruhnya dari  Manajemen P.T.Sari Puri Permai Hotel (d/h Shangri-La Hotel Surabaya) atau Penggugat dengan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Shangri-La Hotel Surabaya atau Tergugat  serta Serikat Pekerja Pariwisata (SP PAR) Shangri-La Hotel Surabaya atau Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum untuk menolak seluruh draft pasal  perjanjian kerja bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya  periode Tahun 2022 – 2024 yang diajukan oleh Tergugat  

tertnggal 10 Januari 2022  oleh karena  draft isi/materi pasal perjanjian kerja bersama /PKB Tergugat Periode tahun 2022- 2024 tersebut adalah  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas kepastian hukum serta asas hukum dan pendapat ahli hukum  KECUALI  draft pasal Perjanjian Kerja Bersama  (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya Periode Tahun 2022 – 2024  yang diajukan Tergugat tersebut namun telah mendapatkan persetujuan / kesepakatan secara tertulis dari Penggugat dan Turut Tergugat di dalam  pembuatan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Shangri-La Hotel Surabaya periode 2022 – 2024 tersebut ;

  1. Menyatakan sah menurut hukum atas segala hasil perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya  periode berlaku tahun 2022-2024 yang telah mendapatkan kesepakatan tertulis antara Penggugat dan Tergugat  dan Turut Tergugat pada tgl 18,19 dan 26 Januari 2022  tersebut adalah merupakan  Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  Shangri-La Hotel Surabaya yang baru untuk masa berlaku pada tahun 2022 - 2024;
  2. Menyatakan menurut hukum untuk menerima  seluruh draft pasal materi isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diajukan oleh  Penggugat  sebagaimana termuat di dalam draft  Rancangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya  periode tahun 2022 – 2024 yang diajukan oleh Penggugat  tertanggal 14 Desember 2021 namun  mengalami dead lock / ketidaksepakatan / kebuntuan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Shangri-La Hotel Surabaya Periode Tahun 2022-2024  pada tanggal 29 Agustus 2023 tersebut sebagai berikut :
  1. Atas persetujuan manajemen, setiap pekerja yang berusia minimal 45 Tahun atau lebih dengan masa kerja minimal 15 Tahun secara terus menerus di Shangri-La Hotel Surabaya

dapat mengajukan pensiun dini. Prioritas utama di berikan kepada karyawan yang menderita penyakit berat dan tidak mampu untuk bekerja;

Untuk  ditetapkan menjadi  Pasal 12 ayat 9 Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;

  1. Besarnya tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh Manajemen kepada karyawan seperti tersebut di dalam pasal 12.9 adalah sesuai  dengan undang-undang  tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksanannya. Apabila Manajemen memberikan kebijakan lebih, akan diatur secara terpisah dalam bentuk Policy & Prosedure;
  2.  
  3. Besarnya tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh manajemen kepada karyawan seperti tersebut di dalam pasal 12.11 adalah sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksananya;
  4.  
  5. Skorsing dapat dilakukan pada pekerja dalam kondisi sebagai berikut :
  1. Dalam hal pekerja / buruh dkitahan pihak yang brewajib karena diduga melakukan tindak pidana maka Perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Untuk 1 (satu) tanggungan           : 25% dari Upah;
  2. Untuk 1 (satu) tanggungan           : 35% dari Upah;
  3. Untuk 1 (satu) tanggungan           : 45% dari Upah;
  4. Untuk 1 (satu) tanggungan           : 50% dari Upah;
  5. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ahri pertama Pekerja ditahan oleh Pihak yang berwajib;
  6. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
  7. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakuakn pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1;
  8. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah Perusahaan mempekerjakan Pekerja/Buruh kembali.

Untuk  ditetapkan menjadi Pasal 46  Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;

  1. Ikatan kerja terputus secara otomatis :

Manajemen menetapkan bahwa pekerja yang bersangkutan dinilai tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, maka Manajemen dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan memberikan uang pesangon sesuai dengan undang-undang tenaga kerja dan peraturan pelaksananya yang berlaku;

  • itetapkan menjadi Pasal  Pasal 47 ayat 1 huruf f  Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
  1. Jika perusahaan memutuskan hubungan kerja (PHK), maka Perusahaan harus membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja kepada pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku;
  2. itetapkan menjadi  Pasal 47 ayat 4  Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
  3. Seluruh draft  frase kalimat dalam pasal Perjanjian Kerja Bersama periode 2022 – 2024 yang menunjuk pada suatu ketentuan undang-undang ketenagakerjaan   harus dibaca menurut ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, yaitu :
  4. Jika tidak tercapai penyelesaian sebagaimana tertera di ayat 5, maka manajemen dan serikat pekerja akan menyelesaikan permasalahan tersebut kepada dinas tenaga kerja kota surabaya sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksananya;
    • itetapkan menjadi Pasal  Pasal 3 ayat 6  Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
  1.  Besarnya tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh Manajemen kepada karyawan seperti tersebut di dalam pasal 12.9 adalah sesuai  dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksanannya. Apabila Manajemen memberikan kebijakan lebih, akan diatur secara terpisah dalam bentuk Policy & Prosedure;
    • itetapkan menjadi  Pasal   12 ayat 10  Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
  2. Besarnya tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh manajemen kepada karyawan seperti tersebut di dalam pasal 12.11  adalah sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksananya;
  • itetapkan menjadi  Pasal   12 ayat 12  Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
  1. Sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksanannya, jumlah total jam kerja adalah 7 jam / 8 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu.
  2. itetapkan menjadi  Pasal   13  ayat 1  Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;
  3. Perhitungan kerja lembur sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku dan peraturan pelaksananya, ialah sebagai berikut :
  1. Kerja lembur yang dilakukan saat hari kerja biasa, satu jam pertama akan dibauarkan 1,5 kali upah per jam. Untuk setiap jam berikutnya akan dibayarkan 2 kali upah per jam;
  2. Kerja lembur yang dilakukan saat hari libur mingguan (sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan) atau hari libur nasional, dibatasi tidak lebih dari 8 jam, akan dibayarkan 2 kali upah per jam.

Untuk  ditetapkan menjadi Pasal  14 ayat 4   Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;

  1. Jika pekerja mendapatkan kecelakaan saat bertugas atau kecelakaan terjadi pada saat menuju atau dari tempat kerja yang menyebabkan pekerja tidak dapat bekerja, maka perusahaan akan merujuk pada undang-undang tenaga kerja yang  berlaku dan peraturan pelaksananya.
  2. itetapkan menjadi Pasal  Pasal   42   Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024;

Untuk dinyatakan SAH MENURUT HUKUM menjadi bagian dari materi / isi Pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru Shangri-La Hotel Surabaya  yang baru untuk masa berlaku tahun 2022-2024;

  1. Menghukum nihil  untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak