- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2. Memberi izin untuk memperbaki Nama Anak PEMOHON sesuai dengan kaidah penulisan nama dan menyamakan dengan nama Paspor, yang sebelumnya Nama TEOFILUS WIJAYA INDRACHAN ALIAS TJAN EN LAI sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No 3578-LU-22092014-0303 tertanggal 23 September 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menjadi TEOFILUS WIJAYA INDRACHAN.
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Data Nama Anak pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PEMOHON Nomor: 3578-LU-22092014-0303 tertanggal 23 September 2014yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum. |